Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan

Museum IPTEK

"Kritik Tipikal adalah metode kritik yang didasarkan pada model yang digeneralisasi untuk satu kategori bangunan spesifik, baik dari struktur, fungsi, maupun bentuk."


         Pada tahun 1984 gagasan pendirian science centre di Indonesia diprakasai oleh Menristek, Prof. Dr. B.J. Habibie, dengan dibentuknya Panitia Kerja dengan SK Menistek No.15/M/Kp/IX/1984 untuk melakukan studi banding, pengkajian konsepsi dasar pembangunan, tema peragaan, system pengelolaan, serta bentuk arsitekturnya. Dibentuk Supporting Committee tahun 1987 untuk melakukan sosialisasi science centre kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pameran fisiska dan matematika di Gedung Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Fuad Hasan.
          Konsep awal perencanaan Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PP-IPTEK) dibantu oleh US Agency for International Development dan Asia Foundation. Sesuai dengan konsep awal tersebut, Master Plan PP-IPTEK dikembangkan oleh Tim Kementerian Ristek, PT Tripanoto Sri Konsultan, Tim dari Musee de La Villete dan Sopha Development dari Perancis.


             Pada tanggal 20 April 1991, PP-IPTEK diresmikan oleh Presiden Soeharto di gedung Terminal B Skylift-TMII seluas 1.000 m2. Alat peraga merupakan sumbangan dari industri strategis, IBM, serta sebagian dibuat secara in-house dengan bantuan KIM-LIPI, LUK BPPT, dan BATAN.
             PP-IPTEK menempati gedung permanen pada tanggal 10 November 1995, yang berlokasi di poros utama kompleks TMII menghadap Plaza Perdamaian Monumen KTT Non-Blok. Filosofi konsep desain bangunannya futuristic, menjelajah tanpa batas, dengan luas bangunan 24.000 m2 dan luas area 42.300 m2. Sejak saat itu tersedia sarana pembelajaran iptek yang memberi kesempatan kepada pengunjung untuk melihat dan mempelajari rahasia dan gejala alam yang diperagakan, mempelajari dengan menggunakan indera pendengar, pencium, dan peraba melalui manipulasi, operasi dan eksperimen. Melalui peragaan dan program, pengunjung diberi kesempatan untuk menjajagi fenomena dan khasanah iptek secara mandiri, kelompok, dan keluarga, agar memberi inspirasi dalam meningkatkan daya kretivitas dan inovasi.

(Sumber:  http://ppiptek.ristek.go.id/media.php?module=profil)

Struktur
Gambar 1. Struktur Museum IPTEK

       Bangunan dengan bentang lebar seperti museum iptek memerlukan struktur yang cukup kuat untuk menanggung beban struktur serta beban benda mati dan benda hidup di dalamnya.Penggunaan kolom kolom lebar yang menggelilingi bangunan dengan  besarnya kira kira 1,5  m membuat terlihat kokoh namun tetap mempertahankan estetika, seperti kita ketahui bentuk kolom Y yang merupakan bentuk kolom terbaik, karena Dalam ilmu struktur, bentuk struktur rangka segitiga merupakan bentuk struktur yang mempunyai kekuaran statis lebih besar dibandingkan struktur persegi empat. Misalnya penggunaan pada jalan layang atau jembatan.

http://www.flickr.com/photos/hipstagirl-2011/6124570667/sizes/m/in/photostream/
http://www.archnewsnow.com/features/images/Feature0092_01x.jpg
Gambar 2. contoh penggunaan kolom Y

         Bentuk tangga juga mengikuti bentuk bangunan secara keseluruhan, sehingga banyak bentuk lingkaran yang dinamis yang mendominasi dalam bangunan ini. Bentuk bentuk melengkung dapat kita jumpai pada tanggan yang berada di tengah- tengah hall dan ram sebagai sirkulasi vertikal dalam bangunan.


Gambar 3. Sirkulasi vertikal dalam bangunan

Fungsi
       Sasaran pengunjung museum pp iptek ini  merupakan pelajar, museum ini diharapkan dapat membuat pelajar mempraktekkan ilmu pengetahuan yang ada di sekolah ke dalam bentuk aplikasinya dalam kegiatan sehari hari mereka, Karena fungsi ini maka konsep bangunan lebih  berkesan ceria dengan  warna – warna terang. Konsep warna dinding yang cerah seperti pada taman bermain menyatu dengan konsep museum secara keseluruhan.


Gambar 4. Penggunaan warna terang yang dominan dalam interior Museum.

Anak anak yang berada disini seakan dibuat sedang bermain di taman bermain. Secara tidak langsung mereka sedang belajar sekaligus bermain.

Bentuk
Gambar 5. Denah museum IPTEK


       Karena bangunan berbentuk lingkaran sehingga alur sirkulasi yang tercipta dalam bangunan secara horizontal  adalah linear. Pola sirkulasi seperti ini juga dapat kita temukan pada Guggenheim Museum.
Gambar 6. Denah Museum Gugenheim

       Secara teori jalur sirkulasi linear merupakan jalur sirkulasi yang baik untuk sirkulasi sebuah museum namun sayangnya pada museum iptek pengaturan sirkulasi linear secara sudah baik namun secara vertikal  dirasa kurang baik pengunjung akan kebingungan dengan alur secara vertikal, mengingat pintu masuk berada pada lantai mezanin, sedangkan area pamer utama berada di lantai dasar dan lantai 1 dan 2. Sedangkan terdapat pula area interaktif luar ruangan. Pengunjung kurang diarahkan malah pada akhirnya tidak semua ruangan dapat diakses akibat masalah sirkulasi vertikal ini. 


Gambar 7. Sirkulasi di dalam museum secara vertikal membingungkan.
Gambar 8. Pertunjukan interaktif di luar museum IPTEK

        Area di tengah yang merupakan pusat justru kurang dimanfaatkan dengan interaktif dengan pengunjung di bandingkan dengan area pameran yang interaktif di seberangnya, padahal, area tengah paling sering di lalui. Tidak heran, area tengah sepi pengunjung.
Gambar 9. Area tengah kurang dimanfaatkan dan interaktif




PHK



PHK???? Siapa yang mau diPHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan momok menakutkan bagi sebagian golongan usia kerja masyarakat kita yang masih belum mandiri atau dengan kata lain tidak memilih berwirausahawan. 

Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat).Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

PHK dilarang dalam 2 hal :
 Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
 Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

Pemecatan dalam 3 bulan :
– Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
– Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
– Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

demo karyawan KFC
SURABAYA (suarakawan.com) – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan bersama elemen mahasiswa melakukan aksi untuk rasa memprotes Penghentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan kontrak tanpa alasan yang jelas, meskipun masa kerja sudah cukup untuk dijadikan karyawan tetap.

Aksi yang dilakukan di depan gerai KFC Darmo sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan poster mulai dari Taman Bungkul hingga KFC Darmo yang berjarak sekitar 50 meter.

Erwin selaku karyawan yang di PHK mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya, meski rekannya seangkatan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya tidak tahu alasannya, kesalahan saya juga tidak diberi tahu, padahal manajer saya merekomendasikan agar saya diangkat,” cerita Erwin kepada suarakawan.com saat berlangsungnya aksi pada Selasa siang (23/8).

Dalam aksi ini pengunjuk rasa mendesak manajemen KFC mempekerjakan kembali karyawan bagian Delivery karena menurut aturan ketenagakerjaan status Erwin seharusnya sudah diangkat karyawan tetap.

“Sistem kerja kontrak harus dihapus di KFC karena melanggar HAM. Selain itu KFC bukan perusahaan musiman yang boleh mempekerjakan pekerja kontrak,” seru Syahril Romadhon, Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Surabaya, yang juga karyawan KFC Darmo.

Sementara itu pihak KFC Darmo belum dapat dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada ditempat. Aksi yang diakhiri dengan teaterikal para pengunjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(PetrusR/nas)  Pada kasus diatas karyaman diPHK secara sepihak, padahal seharusya untuk melakukan pehaka terdapat aturan dan alasan sebagai berikut, Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.


Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; 

memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 

mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; 

melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 

menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 

dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 

membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." 
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
pekerja/buruh tertangkap tangan;
ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

Seharusnya tidak diperkenankan jika tanpa memenuhi alasan diatas karyawan diPHk secara sepihak. Seharusnya ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai phk yang dikenakan kepada karyawannya dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas, bukankah hal ini berdampak negative tentang pencitraan perusahaan , komunikasi yang baik anatar dua pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Hukum Perburuhan di Indonesia



► Undang-Undang Perburuhan

( Bidang Hubungan Kerja ) :

No.12 Th 1948
Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.

Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Waktu kerja :
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.


Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah


Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun

Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.



Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Pria Digaji Lebih Besar, Buruh Ujuk Rasa

CIKARANG UTARA – Aksi mogok kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, aksi dilakukan ratusan pekerja dari PT KGeo Electronics Indonesia (KEI). Para pekerja yang mayoritas perempuan itu meminta manajemen memenuhi hak normatif mereka.

Aksi mogok dimulai sekitar pukul 09.00 atau setelah waktu istirahat pertama. Sebagian besar pengunjuk rasa berkumpul di bagian depan areal pabrik. Sebagian lainnya tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan aktifitas produksi. Mereka yang di dalam pabrik tak bisa keluar lantaran dikunci oleh pihak perusahaan.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Yuni, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk kekesalan pekerja terhadap manajemen yang tidak memberikan hak normatif pekerja. Termasuk terkait diskriminasi gender yang diberlakukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II tersebut.


Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah soal besaran upah diberikan dengan pertimbangan gender.”Ada diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan, walau masa kerja dan jenis pekerjaanya sama. Kalau laki-laki yang dibayarkan adalah gaji pokok sebesar Rp1,3 juta maka yang perempuan hanya dibayar dengan hitungan per jam Rp6500,” ujarnya saat ditemui dilokasi, kemarin.

Tidak hanya itu, kata Yuni perusahaan juga tidak memberikan hak cuti. Bukan hanya cuti tahunan, bahkan cuti haid dan cuti melahirkan pun, kata Yuni tidak diberikan.
“Selama bekerja kami tidak pernah merasakan cuti. Bahkan, sering terjadi pekerja perempuan yang akan melahirkan di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun,” ujarnya.

Tidak hanya terkait diskriminasi gender, salah seorang pekerja lainnya Dedi Kristiawan mengungkapkan status para pekerja yang tidak jelas, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi peraturan, yakni pernah mencapai 36 jam. Termasuk pula dipekerjakannya pekerja dengan sistem magang/PKL yang ditempatkan di proses pekerjaan inti (core bisnis).

“Disini, ada yang lebih dari lima tahun tapi tidak ada perjanjian kerja yang disepakati atau ditandatangani oleh para pihak,” ucapnya.Lebih jauh Dedi menuturkan kondisi itu semakin diperburuk dengan lemahnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial, kesehatan, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Tidak seluruh pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek. Hanya sebagian pekerja laki-laki, apalagi yang perempuan. Perlengkapan K3 juga sangat minim sehingga sering terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” katanya.

Kata Dedi, buruh juga dilarang berserikat. Para perintis serikat pekerja itu kata Dedi di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sejauh ini, PHK itu masih dalam tahapan proses advokasi yang dikuasakan kepada Serikat Pekerja Indonesia (SPIN).Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan. Melalui keamanan perusahaan, perusahaan menolak dikonfirmasi. (enr)

http://www.radar-bekasi.com/?p=8275

Dari contoh kasus diatas terjadi pelanggaran dalam undang- undang perburuhan, muali dari cuti tahunan, cuti kehamilan, hingga keamanan yang kuarang memadai, dimana peran pemerintah dalam bagian ini?

Pemerintah harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus seperti ini mengingat bahwa para buruh mewakili rakyat kecil yang menjadi korban haknya tidak dipenuhi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan belum melindungi masyarakat kecil.


Perbedaan gender

Kekurangan undang-undang perburuhan menjadi jelas ketika perbedaan gender menghasilkan ketidak adilan bagi masyarakat.

Para buruh diberikan porsi pekerjaan yang sama namun dalam masalah upah disini timbul ketidak adilan lewat perbedaan gender, perlu ada undang-undang yang membantu memecahkan masalah ini dengan memperjelas tentang upah dan keterkaitannya dengan masalah gender . 

Kunci utama dari setiap masalah yang terjadi adalah bagaiman pemerintah bertindak jelas dan tegas melihat berbagai problematika di Indonesia. karena itulah tujuan adanya negara. melindungi segenap bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Hukm Perikatan

Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb:
Ú  Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang.
Ú  Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb
Ú  Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll.
Ú  Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb.
Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan.
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Hukum Perikatan
►  Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”.
                Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb :
–        Hanya menyangkut sepihak saja.
–        Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus.
–        Pengertian perjanjian terlalu luas.
–        Tanpa menyebut tujuan.
Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
Ú  Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Ú  Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
Ú  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
Ú  Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

Kasus Penipuan
Selly Dituntut 1 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Jakarta - Proses persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher telah mencapai tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa menuntut 1 tahun penjara," ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, kepada
 detikcom, Senin (11/7/2011).

Sidang tuntutan Selly berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor Kota, Jawa Barat. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU ini, pihak penasihat hukum Selly memiliki tanggapan tersendiri. Secara umum, penasihat hukum menghargai kewajiban JPU untuk menyampaikan tuntutan, namun secara substansi tak sepakat dengan semua dakwaan yang dikenakan JPU atas Selly.

Ramdan meyakini dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.

"Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan," ucapnya.

Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia, dan berbagai korban individu di Jakarta, Bandung, Depok, Bogor dan sejumlah kota lain.

Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.

(nvc/irw)


Dari kasus diatas, kita melihat kasus penipuan yang dilakukan tersangka (selly) sebenarnya tidak perlu terjadi,  menurut Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Memang antara kedua pihak telah ada persetujuan, dalam hal ini adalah peminjaman uang yang dilakukan tersangka kepada korban, namun problem yang mendasar adalah tidak adanya adanya perjanjian dalam bentuk tulisan,  dan hanya dilakuakan secara lisan. Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.
Menurut saya, hukum ini melemahkan perjanjian, harusnya peraturan yang ada lebih spesifik dengan menjabarkan jenis-jenis perjanjian dan dengan syarat-syarat perjanjiannya masing-masing yang lebih mengikat, karena perjanjian lisan atau tulisan maka , dengan tidak adanya bukti tertulis melemahkan korban. Kasus ini tidak perlu terjadi, jika hukumnya lebih tegasmenekankan pada perjajian tertulis.
Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.

Kepemilikan Properti di Indonesia

Bisnis properti di Indonesia sedang menggeliat dua tahun belakangan ini, perkembangan  pembangunan apartemen menjamur di berbagai kota besar di Indonesia, namun miris melihat proyek ini berjalan begitu lancar sementara di lain pihak pembangunan rumah susun untuk rakyat yang dicanangkan pemerintah seolah banyak menemui bebagai tantangan.



Mengingat
UU No.4 th 1992
    tentang Perumahan dan Permukiman
•          Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
•           Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
•           Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

Sangat miris bahwa jumlah kebutuhan akan properti di Indonesia masih banyak. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, kebutuhan akan papan mereka masih belum tercukupi, dilain pihak perkembangan pembangunan diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan papan untuk kalangan menengah keatas. Dalam realita, golongan menengah ke atas lebih cenderung diuntungkan. Nilai properti yang cukup rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara , harga properti masih tergolong murah di Indonesia.  Sehingga akhirnya  orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas bisa memiliki banyak properti.
UU no.4 tahun 1992 ini seakan timpang dengan realita, seakan –akan hak untuk memiliki tempat tinggal hanya untuk golongan menengah ke atas.

Untuk menyelaraskan perlu ada peraturan pembatasan kepemilikan properti sehingga tidak terjadi monopoli. Lalu perlu digeliatkan lagi pembangunan perumahan untuk rakyat .karena semua aktifitas berawal dari rumah,bukan?


Persoalan Tata Guna Lahan Bandara Soekarno Hatta

Bandara Soekarno Hatta merupakan bandara terbesar di Indonesia dengan tingkat aktifitas sirkulasi penerbangan yang padat.  Dengan jumlah hampir puluhan maskapai penerbangan yang singgah di bandara ini per harinya tentunya  menuntut perlunya perluasan area bandara.
Ada beberapa masalah yang tergambar jelas dari persolalan tata lahan Bandara Soekarno Hatta. Seperti yang dijelaskan semula, pertama 0tama adalah lahan bandara yang butuh perluasan, karena faktanya untuk dapat menampung banyak aktifitas penerbangan, beberapa maskapai harus “parkir”  di beberapa bandara di daerah lain. Masalah yang kedua adalah jarak jalan akses kendaraan umum disekitar yang terlalu dekat jaraknya dengan landasan pacu pesawat.
Memang telah ada master plan untuk pembangunan bandara ini yang rencananya akan berfungsi maksimal tahun2 020 nanti, namun untuk mencapai tujuan ini, pihak pengembang mengalami banyak kendala , salah satunya datang dari kalangan masyarakat di sekitar , yaitu masalah pembebasan lahan. Pihak pengembang masih terkendala dengan pembebasan lahan.
Mengingat pada Undang-Undang no.24 tahun 1992 mengatur tentang tata ruang wilayah menegaskan pada Pasal 23 Ayat (2)
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan pertimbangan kriteria strategi seperti tersebut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3).
Nilai strategis ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan :
            a. mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
            b. mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
            c. merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu dilakukan oleh Pemerintah.
Kawasan Bandara Soekarno Hatta merupakan kawasan yang berpengaruh besar dalam pengembangan tata wilayah sekitarnya.  Dalam perencanaan awalnya terlihat jelas tidak ada pemikiran future use untuk saat ini. Sehingga menimbulkan masalah seperti kekurangan lahan untuk tempat berlabuhnya pesawat.
Master plan tahun 2020 tentang perluasan bandara ini, terhalang kendala pembebasan lahan. Masyarakat disekitar lahan bandara mempunyai surat kepemilikan yang sah dan menunutu harga yang tinggi sebagai ganti rugi.  Seharusnya pada perencanaan awal tata ruang wilayah ini, pemerintah selaku pengatur tata ruang tidak menerbitkan surat kepemilikan kepada warga, sehingga lahan bandara ini, masih bisa dikembangkan. Walaupun masih bisa membeli, tetapi harga jual tanah di sekitar lahan itu ditaksir memiliki nilai tinggi, sehingga menghambat proses pembebasan lahan.
Menimbang peraturan tentang kepemilikan tanah telah diatur pada UU no.24 tahun 1992 Pasal 26 Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku.
Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan itikad baik adalah perbuatan pihak pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.
Penggantian yang layak pada pihak yang menderita sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang bersangkutan.
Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh Pemerintah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan.
Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II, sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.

Coba kita bandingkan dengan Negara tetangga kita, Malaysia, bandara Internasionalnya  dikelilingi oleh hutan kelapa sawit. Pada kasus ini ada pertimbangan tata ruang, sehingga untuk pengembangan wilayah dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Jadi kesimpulannya, tata ruang yang baik , menciptakan  tata wilayah yang baik dan sesuai dengan fungsinya.

Partai Politik di Indonesia



Bangsa indonesia adalah bangsa yang menganut system demokrasi untuk itu demi mendukung demokrasi, ada partai – partai politik yang tumbuh di dalam bagsa ini, berikut beberapa ulasan tentang partai politik di Indonesia.

Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Hanura dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13 November-2006. Para tokoh tersebut adalah:
Jend. TNI (Purn) Wiranto
Yus Usman Sumanegara
Dr. Fuad Bawazier
Dr. Tuti Alawiyah AS
Jend. TNI (Purn) Fachrul Razi
Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh
Prof. Dr. Achmad Sutarmadi
Prof. Dr. Max Wullur
Prof. Dr. Azzam Sam Yasin
Jend. TNI (Purn) Subagyo HS
Jend. Pol (Purn) Chaeruddin Ismail
Samuel Koto
LetJen. TNI (Purn) Suaidi Marasabessy
Marsdya TNI (Purn) Budhy Santoso
Djafar Badjeber
Uga Usman Wiranto
Letjen. TNI (Purn) Ary Mardjono
Elza Syarief
Nicolaus Daryanto
Anwar Fuadi
Dr. Teguh Samudra

2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*

3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Ketua Umum : Daniel Hutapea
Sekretaris Jendral : Rudy Prayitno
Kantor DPP
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 44 Menteng,
Jakarta Pusat. 10310
Telp : 021- 3916716,3916680
Fax : 021- 3915745
Website : http://www.partai-ppi.com/

4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Gerakan Indonesia Raya, atau Partai Gerindra, adalah sebuah partai politik di Indonesia. Dalam Pemilu 2009, partai ini bernomor urut 5. Partai ini mengusung Prabowo Soebianto sebagai calon presiden.

6. Partai Barisan Nasional (Barnas)

7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002 (atau tanggal 9 Jumadil 'Ula 1423 H untuk tahun hijriah) dan merupakan kelanjutan dari Partai Keadilan (PK) yang didirikan di Jakarta pada 20 Juli 1998 (atau 26 Rabi'ul Awwal 1419 H) [1].

9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" (AD Bab II, Pasal 3 [2]). PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998 berdasarkan pengesahan Depkeh HAM No. M-20.UM.06.08 tgl. 27 Agustus 2003. Ketua Umum saat ini adalah Hatta Rajasa[1]. Ketua Majelis Pertimbangan Partai dijabat oleh Amien Rais

10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)

11. Partai Kedaulatan

12. Partai Persatuan Daerah (PPD)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah) yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, seperti Munasir Ali, Ilyas Ruchiyat, Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi).14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*

16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

17. Partai Karya Perjuangan (PKP)

18. Partai Matahari Bangsa (PMB)

19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*

20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*

21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

22. Partai Pelopor*

23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai GOLKAR bermula dengan berdirinya Sekber GOLKAR di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya 1964 oleh Angkatan Darat untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik. Dalam perkembangannya, Sekber GOLKAR berubah wujud menjadi Golongan Karya yang menjadi salah satu organisasi peserta Pemilu.

24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*

25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*

26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)

27. Partai Bulan Bintang (PBB)*

28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996. Hasil dari peristiwa ini adalah tampilnya Megawati Soekarnoputri di kancah perpolitikan nasional. Walaupun sebelum peristiwa ini Megawati tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia dan anggota Komisi I DPR, namun setelah peristiwa inilah, namanya dikenal diseluruh Indonesia.

29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*

30. Partai Patriot

31. Partai Demokrat*
Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di bawah Presiden Megawati, menjadi presiden. Karena hal inilah, Partai Demokrat terkait kuat dengan figur Yudhoyono.

32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

35. Partai Merdeka

36. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)

37. Partai Sarikat Indonesia (PSI)

38. Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
1. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]

2. Partai Daulat Aceh (PDA)

3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

4. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]

5. Partai Aceh (PA)

6. Partai Bersatu Aceh (PBA)




sumber
wikipedia.com

Suku Baduy


Suku Baduy adalah suku yang mendiami Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.


Sebutan "Baduy" merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut, berawal dari sebutan para peneliti Belanda yang agaknya mempersamakan mereka dengan kelompok Arab Badawi yang merupakan masyarakat yang berpindah-pindah (nomaden). Kemungkinan lain adalah karena adanya Sungai Baduy dan Gunung Baduy yang ada di bagian utara dari wilayah tersebut. Mereka sendiri lebih suka menyebut diri sebagai urang Kanekes atau "orang Kanekes" sesuai dengan nama wilayah mereka, atau sebutan yang mengacu kepada nama kampung mereka seperti Urang Cibeo (Garna, 1993).

Suku ini sangat memegang teguh adat istiadatnya hingga saat ini, namun mereka cenderung tertutup untuk budaya baru. Semua pengetahuan mereka warisi turun temurun dan diikuti dengan taat, bukan berarti mereka tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar, malah mereka juga dapat berbahasa Indonesia  walau tidak mengenyam bangku pendidikan. Ya, benar masyarakat Baduy mempunyai adat dan beberapa peraturan yang mengikat antara lain tidak boleh bersekolah, dilarang memelihara ternak berkaki empat, tak dibenarkan bepergian dengan naik kendaraan, dilarang memanfaatkan alat eletronik, alat rumah tangga mewah dan beristri lebih dari satu. Untuk itu jika melihat dari sisi globalisasi bagaimana masyarakat Baduy akan berbaur dengan masyarakat dunia lainnya??
Sedang akses mereka sendiri terbatas, pendidikan anak-anak suku Baduy? Bagaimana denganalat media informasi, sedangkan mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan alat elektronik.

Mungkin ini adalah salah satu potret kebudayaan yang masih mengikat warga Indonesia di zaman yang canggih ini. Kebudayaan adalah cerminan jati diri suatu bangsa. Bagaimana pendapat anda dengan kebudayaan ini?

bismonugrohoaji92.blogspot.com
sukubaduy.wordpress.com

Perbandingan Demokrasi Indonesia dengan Negara Lainnya


Demokrasi saat ini dipandang menjadi salah satu sistem pemerintahan yang cukup sempurna, mengingat pelaksanaannya yang melibatkan rakyat secara leluasa dalam pemerintah. Sehingga ada banyak Negara yang menganut system pemerintahan seperti ini, salah satunya adalah Negara kita Indonesia, berikut saya akan coba mengulas demokrasi dari Negara kita, Indonesia dengan Amerika, salah satu Negara adidaya untuk menjadi bahan perbandingan.
Pada dasarnya kedua Negara menganut sistem demokrasi namun pada dasarnya ada duahal yang berbeda di dalamnya.



Indonesia menganut demokrasi Pancasila, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi , Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. (sumber; wikipedia).

Sedang Amerika menganut sistem demokrasi liberal, demokrasi liberal, juga dikenal sebagai demokrasi konstitusional, adalah bentuk umum dari demokrasi perwakilan . Menurut prinsip-prinsip demokrasi liberal, pemilu harus bebas dan adil, dan proses politik harus kompetitif. . Politik pluralisme biasanya didefinisikan sebagai adanya beberapa dan berbeda partai politik,

Kesamaan:

Pada pemilu, kedua Negara tetap menjunjung tinggi pilihan rakyat dengan membebaskan setiap rakyatnya untuk meilih tanpa perbedaan atara satu dan lainnya. Dan suara tebanyaklah yang akan diambil. (namun pemilih harus memenuhi syarat sebagai pemilih).
Kedua Negara ini juga menjunjung tinggi HAM, dimana setiap hak warga negaranya dijamin dan dilindungi dengan baik.Perbedaan:

Perbedaannya hanya berada pada atas dasar apa demokrasi itu berdiri. Indonesia berdasarkan pancasila yang masih berikat dengan UUD 1945, di Amerika, “proses demokrasi” berlaku ketika memutuskan siapa yang menjadi penguasa selanjutnya terserah kepada penguasa untuk menentukan hukum yang mengatur dan menjalankan Negara.

Nah, setelah ulasan singkat ini, menurut anda demokrasi mana yang paling baik ( walaupun sebenarnya, berbagaimacam bentuk demokrasi masih belum sempurna)


Sumber :

http://translate.google.co.id/translate?
hl=id&langpair=en|id&u=http://answers.yahoo.com/question/index%3Fqid%3D20110324105856AAuHF3K
http://en.wikipedia.org/wiki/Democracy 

Globalisasi ekonomi

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
Dampak globalisasi:
  • globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
  • globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
Memang faktanya pengekspor dunia masih dipegang oleh bangsa Barat sehingga anggapan bahwa bentuk penjajahan secara tidak langsung membayangai eksistensi peran globalisasi, berikut daftar pengeksport utama berdasarkan The World Factbook dari CIA
No Nama negara Jumlah eksport
1 Uni Eropa $ 1.528.265.000.000
2 Cina
$1,506,000,000,000.00
3
$1,337,000,000,000.00
4 Amerika Serikat $ 1.270.000.000.000
5 $ 735.800.000.000
6 $ 508.700.000.000
7
$466,300,000,000.00
8 Italia $ 458.400.000.000
9 Belanda $ 451.300.000.000
10 $ 406.800.000.000
Peran pemerintah dalam mengatur kebijakan sebenarnya harus porsi yan besar dalam kasus ini karena hal ini berdampak pada perkembangan ekonomi dalam negeri, bagaimana produk – produk lokal harus gigit jari dengan derasnya pasar produk import ke dalam negeri. Sebagai contoh misalnya pada kasus penyediaan beras , pemerintah malah mengimpor beras ke dalam negeri hal ini tentu menjadi bumerang bagi petani dalam negeri, hal inikah cerminan globalisasi seutuhnya? Segalanya memang memiliki dua sisi ada sisi baik dan buruknya, tergantung bagaimana kita melihatnya. Namun kesimpulan saya peran globalisasi akan terlaksana dengan baik jika ada pengaturan yang benar dan efisien.