Hukm Perikatan

Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb:
Ú  Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang.
Ú  Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb
Ú  Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll.
Ú  Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb.
Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan.
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Hukum Perikatan
  Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”.
                Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb :
        Hanya menyangkut sepihak saja.
        Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus.
        Pengertian perjanjian terlalu luas.
        Tanpa menyebut tujuan.
Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
Ú  Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Ú  Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
Ú  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
Ú  Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

Kasus Penipuan
Selly Dituntut 1 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Jakarta - Proses persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher telah mencapai tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa menuntut 1 tahun penjara," ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, kepada
 detikcom, Senin (11/7/2011).

Sidang tuntutan Selly berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor Kota, Jawa Barat. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU ini, pihak penasihat hukum Selly memiliki tanggapan tersendiri. Secara umum, penasihat hukum menghargai kewajiban JPU untuk menyampaikan tuntutan, namun secara substansi tak sepakat dengan semua dakwaan yang dikenakan JPU atas Selly.

Ramdan meyakini dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.

"Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan," ucapnya.

Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia, dan berbagai korban individu di Jakarta, Bandung, Depok, Bogor dan sejumlah kota lain.

Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.

(nvc/irw)


Dari kasus diatas, kita melihat kasus penipuan yang dilakukan tersangka (selly) sebenarnya tidak perlu terjadi,  menurut Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Memang antara kedua pihak telah ada persetujuan, dalam hal ini adalah peminjaman uang yang dilakukan tersangka kepada korban, namun problem yang mendasar adalah tidak adanya adanya perjanjian dalam bentuk tulisan,  dan hanya dilakuakan secara lisan. Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.
Menurut saya, hukum ini melemahkan perjanjian, harusnya peraturan yang ada lebih spesifik dengan menjabarkan jenis-jenis perjanjian dan dengan syarat-syarat perjanjiannya masing-masing yang lebih mengikat, karena perjanjian lisan atau tulisan maka , dengan tidak adanya bukti tertulis melemahkan korban. Kasus ini tidak perlu terjadi, jika hukumnya lebih tegasmenekankan pada perjajian tertulis.
Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.

Kepemilikan Properti di Indonesia

Bisnis properti di Indonesia sedang menggeliat dua tahun belakangan ini, perkembangan  pembangunan apartemen menjamur di berbagai kota besar di Indonesia, namun miris melihat proyek ini berjalan begitu lancar sementara di lain pihak pembangunan rumah susun untuk rakyat yang dicanangkan pemerintah seolah banyak menemui bebagai tantangan.



Mengingat
UU No.4 th 1992
    tentang Perumahan dan Permukiman
          Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
           Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
           Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

Sangat miris bahwa jumlah kebutuhan akan properti di Indonesia masih banyak. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, kebutuhan akan papan mereka masih belum tercukupi, dilain pihak perkembangan pembangunan diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan papan untuk kalangan menengah keatas. Dalam realita, golongan menengah ke atas lebih cenderung diuntungkan. Nilai properti yang cukup rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara , harga properti masih tergolong murah di Indonesia.  Sehingga akhirnya  orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas bisa memiliki banyak properti.
UU no.4 tahun 1992 ini seakan timpang dengan realita, seakan –akan hak untuk memiliki tempat tinggal hanya untuk golongan menengah ke atas.

Untuk menyelaraskan perlu ada peraturan pembatasan kepemilikan properti sehingga tidak terjadi monopoli. Lalu perlu digeliatkan lagi pembangunan perumahan untuk rakyat .karena semua aktifitas berawal dari rumah,bukan?


Persoalan Tata Guna Lahan Bandara Soekarno Hatta

Bandara Soekarno Hatta merupakan bandara terbesar di Indonesia dengan tingkat aktifitas sirkulasi penerbangan yang padat.  Dengan jumlah hampir puluhan maskapai penerbangan yang singgah di bandara ini per harinya tentunya  menuntut perlunya perluasan area bandara.
Ada beberapa masalah yang tergambar jelas dari persolalan tata lahan Bandara Soekarno Hatta. Seperti yang dijelaskan semula, pertama 0tama adalah lahan bandara yang butuh perluasan, karena faktanya untuk dapat menampung banyak aktifitas penerbangan, beberapa maskapai harus “parkir”  di beberapa bandara di daerah lain. Masalah yang kedua adalah jarak jalan akses kendaraan umum disekitar yang terlalu dekat jaraknya dengan landasan pacu pesawat.
Memang telah ada master plan untuk pembangunan bandara ini yang rencananya akan berfungsi maksimal tahun2 020 nanti, namun untuk mencapai tujuan ini, pihak pengembang mengalami banyak kendala , salah satunya datang dari kalangan masyarakat di sekitar , yaitu masalah pembebasan lahan. Pihak pengembang masih terkendala dengan pembebasan lahan.
Mengingat pada Undang-Undang no.24 tahun 1992 mengatur tentang tata ruang wilayah menegaskan pada Pasal 23 Ayat (2)
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan pertimbangan kriteria strategi seperti tersebut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3).
Nilai strategis ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan :
            a. mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
            b. mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
            c. merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu dilakukan oleh Pemerintah.
Kawasan Bandara Soekarno Hatta merupakan kawasan yang berpengaruh besar dalam pengembangan tata wilayah sekitarnya.  Dalam perencanaan awalnya terlihat jelas tidak ada pemikiran future use untuk saat ini. Sehingga menimbulkan masalah seperti kekurangan lahan untuk tempat berlabuhnya pesawat.
Master plan tahun 2020 tentang perluasan bandara ini, terhalang kendala pembebasan lahan. Masyarakat disekitar lahan bandara mempunyai surat kepemilikan yang sah dan menunutu harga yang tinggi sebagai ganti rugi.  Seharusnya pada perencanaan awal tata ruang wilayah ini, pemerintah selaku pengatur tata ruang tidak menerbitkan surat kepemilikan kepada warga, sehingga lahan bandara ini, masih bisa dikembangkan. Walaupun masih bisa membeli, tetapi harga jual tanah di sekitar lahan itu ditaksir memiliki nilai tinggi, sehingga menghambat proses pembebasan lahan.
Menimbang peraturan tentang kepemilikan tanah telah diatur pada UU no.24 tahun 1992 Pasal 26 Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku.
Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan itikad baik adalah perbuatan pihak pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.
Penggantian yang layak pada pihak yang menderita sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang bersangkutan.
Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh Pemerintah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan.
Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II, sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.

Coba kita bandingkan dengan Negara tetangga kita, Malaysia, bandara Internasionalnya  dikelilingi oleh hutan kelapa sawit. Pada kasus ini ada pertimbangan tata ruang, sehingga untuk pengembangan wilayah dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Jadi kesimpulannya, tata ruang yang baik , menciptakan  tata wilayah yang baik dan sesuai dengan fungsinya.

UTILITAS PADA BANGUNAN

Apa yang terjadi jika seorang arsitek mendesain rumah tanpa jaringan listrik dan air?
Bayangkan jika anda diposisikan sebagai penghuni rumah tersebut. Bangunan baik rumah ataupun sebuah pos satpam yang dibangun biasanya tak luput dari berbagai sistem pendukung , seperti listrik, air,sarana pembuangan, dan lain-lain . nah itulah yang dinamakan utilitas.





Utilitas adalah suatu sistem pelengkap pada bangunan yang tujuannya untuk mendukung aktifitas penghuni  dalam bangunan sehingga penghuni merasa nyaman dan aman. 
“…convenience, when the arrangement of the apartments is faultless and presents no hindrance to use, and when each class of building is assigned to its suitable and appropriate exposure;..” (Vitruvius : Ten Books on Architecture. Book I. Chapter III.)
Menurut Vitruvius , Utilitas adalah pengaturan ruang yang baik, didasarkan pada fungsi, hubungan antar ruang, dan teknologi bangunan (pencahayaan, penghawaan, dan lain sebagainya). Jadi Utilitas adalah salah satu elemen penting dalam arsitektur selain firmitas (kekuatan) dan venusitas (keindahan).

Untuk merancang sebuah sistem utilitas yang baik pada bangunan, pada awalnya kita harus mengetahui jenis bangunan yang akan dibuat, bangunan dikelompokkan menjadi bangunan bertingkat rendah (low rise building), adalah bangunan dengan ketinggian 2-4 lantai. Bangunan bertingkat sedang (medium rise bulidng) adalah bangunan dengan ketinggian antara 5 – 8 lantai. Bangunan bertingkat tinggi (high rise building) adalah bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai.

Sistem utilitas pada bangunan tinggi lebih kompleks daripada sistem utilitas pada bangunan low rise building , Untuk bangunan 10 lantai, tentu saja sudah termasuk kategori bangunan high rise building, dimana kebutuhan utilitas menjadi hal yang penting. Untuk sistem elektrikal, bangunan 10 lantai menggunakan energi yang besar. Sumber energi pada umumnya adalah melalui PLN atau melalui generator. Oleh karena itu dibutuhkan ruangan panel untuk menampung panel listrik utama dan meterannya, genset dan kelengkapannya, termasuk ruang teknisinya. Setiap lantai sebaiknya diberi ruang elektrikal yang berisi panel-panel pembagi untuk ruangan di lantai tersebut. Ruangan sebaiknya tidak diakses untuk umum karena sifatnya servis.

Untuk air bersih, sumber air berasal dari PAM, atau menggunakan sumur dalam, yang kemudian ditampung dalam reservoir atau tanki. Tanki ini bisa diletakkan di atas atau di bawah, atau di keduanya. Ada dua sistem distribusi yang digunakan untuk air bersih, yaitu sistem up feed yaitu air dipompakan dari bawah ke outlet air dan sistem down feed yaitu air dipompakan dari bawah ke reservoir atas, untuk kemudian disalurkan ke outlet air secara gravitasi.

Untuk sistem penanggulangan bahaya kebakaran pada dasarnya hal yang harus diperhatikan deteksi, bisa menggunakan smoke detector atau fire detector. Selain itu tangga darurat juga dibutuhkan, hal ini sama dengan evakuasi untuk bahaya kebakaran, karena pada high rise buiding tantangan terbesar datang dari sistem penanggulangan bahaya seperti kebakaran.



Kategorisasi bangunan tinggi, dapat dilihat juga dari segi fasilitas dan sistem sirkulasinya. Sistem sirkulasi dengan eskalator hanya efektif untuk bangunan maksimum empat lantai. Lebih dari empat lantai sudah membutuhkan lift/elevator. Elevator biasa efektif untuk bangunan dengan ketinggian maksimum 30 lantai. Untuk bangunan lebih dari itu, membutuhkan kombinasi antara lift biasa dengan express lift, yaitu lift dengan kecepatan tinggi. Express lift hanya berhenti pada tiap 5-8 lantai, sedangkan untuk sirkulasi di antara rentang lantai itu tetap menggunakan lift dengan kecepatan normal. Sistem transportasi dibutuhkan lift. Sebaiknya menggunakan lift yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, supaya tidak boros energi karena lift menggunakan listrik yang besar.

Hal yang tak kalah penting pada sistem utilitas adalah bagaimana sistem itu ramah dengan lingkungan, misalnya penggunaan panel tenaga surya yang menghemat bahan bakar dan biaya.

Kesimpulannya, dengan penentuan sistem utilitas yang baik dan sesuai pada bangunan, pengguna dapat merasa nyaman dan aman untuk melakukan aktifitas dalam bangunan sehingga bangunan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ARSITEKTUR/196302041988031-MOKHAMAD_SYAOM_BARLIANA/Bahan_Ajar/Studio_Peranc_Ars_III/Bab_1-2.pdf

Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia

Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Sedangkan pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup  yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit
antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
Sumber :
- Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-Kamus Besar Bahasa Indonesia

Musuhnya Bangunan Tua

Keindahan  bangunan - bangunan tua yang dibangun pada abad pertengahan memiliki keindahan dengan estetika yang tinggi, untuk mempertahankan keanggunan bangunan bangunan tua tersebut segala cara dilakukan ,pada kali ini akan diulas tentang salah satu masalah yang mengganggu kelangsungan bangunan tua yaitu kotoran burung. Kotoran burung mengandung zat asam yang dapat merusak fasad bangunan - bangunan bersejarah ini. Untuk mengatasinya, ada beberapa hal yang dilakukan


-Pemasangan bird wire
      Pada era moderen menjadi pilihan yang umum dilakukan

atau lebih  sederhana adalah menggunakan pemangsa alaminya.....
-Burung Elang

Burung Elang merupakan musuh alamiah dari burung - burung kecil yang sering mengganggu bangunan, dengan menggunakan pawang elang, elang dibiarkan terbang beberapa menit untuk menakut-nakuti burung-burung disekitar bangunan agar menjauh. Karena bentuk tubuh yang lebih besar, dengan cepat burung-burung lain disekitarnya merasa terintimidasi dan terbang menjauh.  Biasanya ritual yang dilakukan di pagi hari ini cukup efektif, lho. Cara ini banyak dilakukan di bangunan tua di Inggris lho! dan merupakan intruksi langsung dari ratu.

Karena jika tidak, berikut dampak - dampak yang diakibatkan kotoran burung





bagaimana??? 

sumber: bellbirdcontrol.com

Rumah Adat Bali

KEBUDAYAAN DAN AGAMA
Dalam melihat tata budaya dari berbagai suku di Indonesia , bentuk budaya Bali telah berkembang dengan ciri dan kepribadian tersendiri.
Dari sudut arsitektur tradisional , peranan agama dan kebudayaan dipengaruhi kebudayaan Cina dan India yang melebur ke dalam ajaran agama mereka yaitu Hindu-Budha, sehingga peranannya sangat mendalam dan dijadikan pangkal untuk mencipta, petunjuk petunjuk ini dikenal dengan nama Hasta Bumi,Hasta Kosala Kosali,Hasta Patali, sikuting umah, dan lain-lain yang berisikan berbagai petunjuk , pantangan, tata cara perencanaan, pelaksanaan dan lain-lain dalam mendirikan suatu bangunan .Pengaruhnya terlihat pada

• BENTUK
Dari segi perbandingan ukuran setiap unsur bangunan dan pekarangan berpangkal kepada ukuran kepala dan badan manusia terutama ukuran tubuh kepala keluarga (yang punya rumah) secara fisik dan tingkat kastanya.
Bentuk rumah Bali, pada dasarnya bukan merupakan suatu organisasi ruangan dibawah satu atap , tetapi beberapa bangunan yang masing-masing dengan fungsinya tertentu di dalam satu lingkungan atau satu tembok.

Arsitektur tradisional Bali yang kita kenal, mempunyai konsep-konsep dasar yang mempengaruhi tata nilai ruangnya. Konsep dasar tersebut adalah:
* Konsep hirarki ruang, Tri Loka atau Tri Angga
* Konsep orientasi kosmologi, Nawa Sanga atau Sanga Mandala
* Konsep keseimbangan kosmologi
* Konsep proporsi dan skala manusia
* Konsep court, Open air
* Konsep kejujuran bahan bangunan

Adapula beberapa ketentuan-ketentuan bangunan di Bali:
1. Tempat/ denah berdasarkan Lontar Asta Bhumi.
2. Bangunan/ konstruksinya berdasarkan lontar Asta Dewa dan lontar Asta Kosala/ Kosali.
3. Bahan- bahan/ ramuan berdasarkan lontar Asta Dewa dan lontar Asta Kosala/ Kosali, seperti : kayu, ijuk, alang- alang, batu alam, bata dan sebagainya


Asta Kosala Kosali merupakan sebuah cara penataan lahan untuk tempat tinggal dan bangunan suci. penataan Bangunan yang dimana di dasarkan oleh anatomi tubuh yang punya rumah. Pengukurannya pun tidak menggunakan meter tetapi menggunakan seperti


MATA PENCAHARIAN DAN PENGARUH LINGKUNGAN

Lahirnya berbagai perwujudan fisik juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu keadaan geografis dan ekonomi masyarakat.
Ditinjau dari aspek geografi terdapatlah Arsitektur Tradisional Bali dataran tinggi (daerah pegunungan) dan Arsitektur Tradisional Bali dataran rendah. Untuk daerah dataran tinggi yang penduduknya berkebun, pada umunya bangunannya kecil-kecil dan tertutup untuk menyesuaikan keadaan lingkungannya yang cenderung dingin. Tinggi dinding relatif pendek untuk menghindari sirkulasi udara yang terlalu sering. Satu bangunan bisa digunakan untuk berbagai aktifitas mulai aktifitas sehari-hari seperti tidur, memasak dan untuk hari-hari tertentu juga digunakan untuk upacara. Luas dan bentuk pekarangan relatif sempit dan tidak beraturan disesuaikan dengan topografi tempat tinggalnya.

Untuk daerah dataran rendah,yang penduduknya bertani, pekarangannya relatif luas dan datar sehingga bisa menampung beberapa massa dengan pola komunikatif, umumnya berdinding terbuka, yang masing-masing mempunyai fungsi tersendiri. Seperti bale daja untuk ruang tidur dan menerima tamu penting, bale dauh untuk ruang tidur dan menerima tamu dari kalangan biasa, bale dangin untuk upacara, dapur untuk memasak, jineng untuk lumbung padi, dan tempat suci untuk pemujaan. Untuk keluarga raja dan brahmana pekarangnnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu jaba sisi (pekarangan depan), jaba tengah (pekarangan tengah) dan jero (pekarangan untuk tempat tinggal).

Partai Politik di Indonesia



Bangsa indonesia adalah bangsa yang menganut system demokrasi untuk itu demi mendukung demokrasi, ada partai – partai politik yang tumbuh di dalam bagsa ini, berikut beberapa ulasan tentang partai politik di Indonesia.

Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Hanura dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13 November-2006. Para tokoh tersebut adalah:
Jend. TNI (Purn) Wiranto
Yus Usman Sumanegara
Dr. Fuad Bawazier
Dr. Tuti Alawiyah AS
Jend. TNI (Purn) Fachrul Razi
Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh
Prof. Dr. Achmad Sutarmadi
Prof. Dr. Max Wullur
Prof. Dr. Azzam Sam Yasin
Jend. TNI (Purn) Subagyo HS
Jend. Pol (Purn) Chaeruddin Ismail
Samuel Koto
LetJen. TNI (Purn) Suaidi Marasabessy
Marsdya TNI (Purn) Budhy Santoso
Djafar Badjeber
Uga Usman Wiranto
Letjen. TNI (Purn) Ary Mardjono
Elza Syarief
Nicolaus Daryanto
Anwar Fuadi
Dr. Teguh Samudra

2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*

3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Ketua Umum : Daniel Hutapea
Sekretaris Jendral : Rudy Prayitno
Kantor DPP
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 44 Menteng,
Jakarta Pusat. 10310
Telp : 021- 3916716,3916680
Fax : 021- 3915745
Website : http://www.partai-ppi.com/

4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Gerakan Indonesia Raya, atau Partai Gerindra, adalah sebuah partai politik di Indonesia. Dalam Pemilu 2009, partai ini bernomor urut 5. Partai ini mengusung Prabowo Soebianto sebagai calon presiden.

6. Partai Barisan Nasional (Barnas)

7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002 (atau tanggal 9 Jumadil 'Ula 1423 H untuk tahun hijriah) dan merupakan kelanjutan dari Partai Keadilan (PK) yang didirikan di Jakarta pada 20 Juli 1998 (atau 26 Rabi'ul Awwal 1419 H) [1].

9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Asas partai ini adalah "Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam" (AD Bab II, Pasal 3 [2]). PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998 berdasarkan pengesahan Depkeh HAM No. M-20.UM.06.08 tgl. 27 Agustus 2003. Ketua Umum saat ini adalah Hatta Rajasa[1]. Ketua Majelis Pertimbangan Partai dijabat oleh Amien Rais

10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)

11. Partai Kedaulatan

12. Partai Persatuan Daerah (PPD)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah) yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, seperti Munasir Ali, Ilyas Ruchiyat, Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi).14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*

16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

17. Partai Karya Perjuangan (PKP)

18. Partai Matahari Bangsa (PMB)

19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*

20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*

21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

22. Partai Pelopor*

23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai GOLKAR bermula dengan berdirinya Sekber GOLKAR di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya 1964 oleh Angkatan Darat untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik. Dalam perkembangannya, Sekber GOLKAR berubah wujud menjadi Golongan Karya yang menjadi salah satu organisasi peserta Pemilu.

24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*

25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*

26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)

27. Partai Bulan Bintang (PBB)*

28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996. Hasil dari peristiwa ini adalah tampilnya Megawati Soekarnoputri di kancah perpolitikan nasional. Walaupun sebelum peristiwa ini Megawati tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia dan anggota Komisi I DPR, namun setelah peristiwa inilah, namanya dikenal diseluruh Indonesia.

29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*

30. Partai Patriot

31. Partai Demokrat*
Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di bawah Presiden Megawati, menjadi presiden. Karena hal inilah, Partai Demokrat terkait kuat dengan figur Yudhoyono.

32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

35. Partai Merdeka

36. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)

37. Partai Sarikat Indonesia (PSI)

38. Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
1. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]

2. Partai Daulat Aceh (PDA)

3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

4. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]

5. Partai Aceh (PA)

6. Partai Bersatu Aceh (PBA)




sumber
wikipedia.com

High Rise Building - Taipei 101



Taipei 101, dirancang oleh CY Lee & mitra dan dibangun oleh KTRT Joint Venture dan oleh banyak subkontraktor. Menara ini dijadikan sebagai ikon Taiwan modern sejak pembukaannya, dan menerima penghargaan Emporis Award Skyscraper tahun 2004. Taipei 101 terdiri dari 101 lantai di atas tanah dan 5 lantai bawah tanah; nama menara mencerminkan jumlah lantainya. Bangunan ini secara arsitektural dibuat sebagai simbol dari evolusi teknologi dan tradisi Asia (lihat Simbolisme ) pendekatan gaya postmoderen dengan menggabungkan elemen-elemen desain tradisional dan memberi mereka beberapa sentuhan modern. Menara ini dirancang untuk menahan angin dan gempa bumi .Terdiri dari multi-level shopping mall yang digabungkan dengan menara yang didalamnya terdapat ratusan toko-toko berkelas, restoran, dan club .Taipei 101 dimiliki oleh Taipei Financial Center Corporation (TFCC) dan dikelola oleh Divisi Internasional Urban Retail Properties Corporation yang berbasis di Chicago.


Fakta dan keterangan

  1. Taipei 101 adalah bangunan pertama di dunia untuk memecahkan tanda setengah kilometer di ketinggian dan pencakar langit rekor pertama dibangun di milenium baru 
  2. Ada stasiun Taipei Mass Rapid Transit (MRT) di bawah konstruksi bangunan . 
  3. Gedung ini mengalami banyak desain ulang karena dikhawatirkan dapat memaksa penerbangan menjadi terbatas berhubung letaknya yang berdekatan dengan bandara Sung Shan. 
  4. Pada tanggal 31 Maret 2002, lima pekerja bangunan tewas ketika sebuah gempa 6,8 menyebabkan dua pekerja jatuh dari lantai 56. Konstruksi dihentikan dan dilanjutkan setelah inspeksi. 
  5. Beberapa kebakaran di bangunan juga terjadi selama masa pembangunan. 
  6. Ini adalah bangunan yang pertama dan satu-satunya paling tinggi di dunia yang dibangun pada daerah zona gempa yang sangat aktif. 
  7. Konstruksi lift Exterior dan poros lift konstruksi sepenuhnya dibongkar pada akhir Februari 2004 untuk pemasangan yang baru. 
  8. Setiap lift dirancang dengan tekanan udara, aerodinamis dan sistem pengereman darurat, dan sistem pertama di dunia dengan tiga tahap anti-overshoot. 
  9. Bangunan ini adalah yang terbesar dan terberat dari jenis di dunia.

    Perkembangan Arsitektur Mesopotamia dan Asia Tengah (part 1)

    Letak Geografis



    Mesopotamia (mesos : tengah, potamos : sungai) adalah sebuah daerah yang terletak di antara dua sungai besar, yaitu Sungai Eufrat (2.815 km) dan Sungai Tigris (2.045 km). Kawasan ini merupakan daerah pertanian yang sangat subur, membentang dari Laut Tengah sampai TEluk Persia. Daerah ini lebih dikenal dengan sebutan "daerah subur bulan sabit" atau dalam bahasa inggris nya "the fertile crescent", karena bentuk daerahnya menyerupai bulan sabit.

    Daerah ini sangat strategis untuk perdagangan karena menghubungkan jalur perdagangan antara Asia Selatan dengan Turki, Armenia, dan dari Laut Tengah dengan Asia Timur. Mesopotamia sekarang termasuk negara Irak, Iran, dan Suriah. Secara geografis kawasan Mesopotamia merupakan kawasan yang sangat terbuka, sehingga Mesopotamia tidak memiliki perlindungan alam yang baik. Kondisi ini menyebabkan banyaknya bangsa asing silih berganti menguasai daerah ini.

    Sejarah perkembangan arsitektur
    Bangsa Sumeria(3.500 - 2.300 tahun SM)
    Pada jaman yang sama ketika kerajaan-kerajaan Mesir berlangsung maka di daratan sungai itupun sudah berkembang suatu kebudayaan. Mula-mula dataran itu menjadi daerah bangsa Sumeria dengan ibu kotanya Nippur. Di sebelah utara daerah ini ada satu bangsa lain yaitu bangsa Semit yang berpusat di kota Akkad, yang pada tahun lebih kurang 3000 SM dipimpin oleh seorang Raja Patesi Lugal Zagisi.

    B Bangsa Sumeria merupakan bangsa yang pertama kali mendiami kawasan Mesopotamia. sehingga bangsa Sumeria pantas disebut sebagai penduduk asli Mesopotamia. Bangsa Sumeria datang dari wilayah Asia kecil sekitar tahun 3.500 tahun SM. Pada awalnya, bangsa Sumeria mengolah lahan pertanian yang subur sebagai mata pencahariannya. Lama kelamaan, bangsa Sumeria dapat membangun sistem pengairan untuk menanggulangi banjir dan menyalurkan air ke lahan-lahan pertanian, seperti sistem irigasi dan kanal. Dengan hasil pertanian yang melimpah, bangsa Sumeria sekitar tahun 3.000 tahun SM membangun 12 kota-kota besar, di antaranya kota Ur, Uruk, Lagash dan Nippur. Pada awalnya, kota-kota tersebut merupakan kota-kota yang berdiri sendiri, sehingga disebut negara kota. Kemudian terjadilah peperangan di antara kota-kota tersebut dan yang kalah akan menjadi bawahan kota yang menang yang lama kelamaan memunculkan sistem pemerintahan kerajaan
    • Agama , Kebudayaan & Mata pencaharian
    Kebudayaan kedua bangsa pegunungan yang hidupnya dari pertanian ini, percaya pada kekuatan matahari sebagai sumber segala kehidupan. Bangsa Sumeria menyembah banyak dewa, di antaranya Dewa Enlil sebagai dewa bumi dan sekaligus sebagai dewa tertnggi yang menguasai alam semesta, Dewa Enki sebagai dewa air, Dewa An sebagai dewa langit, dan Dewa Samash sebagai dewa matahari. Bangunan-bangunan tempat beribadah dipusatkan di puncak-puncak gunung atau dalam perkembangannya kemudian, mereka membangun bentuk-bentuk bangunan yang mengesankan suatu puncak.
    • Peninggalan


    Nama bangunan untuk tempat memuja ini disebut “Zigurat” yang artinya tidak lain dari “gunung suci”. Bangsa Sumeria percaya bahwa banjir yang ditimbulkan Sungai Eufrat dan Tigris dapat menghancurkan kota kota yang mereka bangun. Untuk itu, bangsa Sumeria membangun kuil-kuil yang megah dan indah di kota-kota mereka agar dewa menyukai mereka. Kuil-kuil tersebut mereka bangun sangat tinggi karena mereka percaya, semakin tinggi kuil semakin dekat mereka dengan dewa. Tinggi kuil-kuil tersebut mencapai 88 meter. Bangunan ini dipercaya sebagai tempat tinggal dewa sehingga bangunan ini bukan tempat pemujaan untuk masyarakat, justru diletakkan terpisah.setiap kota memiliki “ Zigurat”nya masing-masing.berikut contoh ziggurat di Irak dan Ur.

    Tanah pertanian yang subur ini miskin akan bahan bangunan kayu dan batu alam, tetapi kaya akan tanah liat yang mereka buat menjadi bata (mentah atau dibakar dan diberi glasur) dan bahan bangunan inilah yang menjadi bahan bangunan utama.
    Bangsa Sumeria mencapai mansa kejayaannya saat dipimpin oleh Raja Ur-Nammu. Namun, sekitar tahun 2.300 tahun SM bangsa Sumeria dapat ditaklukkan oleh bangsa Akkadia di bawah pimpinan Raja Sargon.
    Babylonia Lama (1.720 - 1.350 tahun SM)
    Pada abad ke 21 SM bangsa Amorit yang berasal dari Syria menguasai daerah bangsa Semit dan mendirikan suatu kerajaan yang bernama Babilonia. Pada abad ke 18 SM, kota Babilonia di bawah kekuasaan Hamurabi (1792-1750) mencapai kejayaan dengan pembangunan kota yang mega, teratur dan terencana dengan cara yang mengagumkan.

    • Peninggalan-peninggalan


    Peninggalan-peninggalan kota dan istana dari jaman ini tidak ada, kecuali melalui piagam-piagam yang diketemukan. Hamurabi juga terkenal sebagai raja yang pertama yang mengadakan “Hukum tertulis” (ditulis diatas lembaran-lembaran tanah liat yang kemudian dibakar), termasuk peraturan bangunan.
    Tulisan kebudayaan Mesopotamia dan Persia ini dikenal dengan “kunei” (cuneiform). Yang paling terkenal adalah kunei dari gunung batu Behistun, berisikan pengumuman Kaisar Darius Agung; “tertulis” dalam 3 bahasa dan menggunakan “huruf” yang sama.
    • Kepercayaan
    Bagi bangsa Amorit atau Babylonia, mereka percaya dewa tertinggi adalah Dewa Samash, atau lebih dikenal dengan nama Dewa Marduk.

    Suku Baduy


    Suku Baduy adalah suku yang mendiami Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.


    Sebutan "Baduy" merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut, berawal dari sebutan para peneliti Belanda yang agaknya mempersamakan mereka dengan kelompok Arab Badawi yang merupakan masyarakat yang berpindah-pindah (nomaden). Kemungkinan lain adalah karena adanya Sungai Baduy dan Gunung Baduy yang ada di bagian utara dari wilayah tersebut. Mereka sendiri lebih suka menyebut diri sebagai urang Kanekes atau "orang Kanekes" sesuai dengan nama wilayah mereka, atau sebutan yang mengacu kepada nama kampung mereka seperti Urang Cibeo (Garna, 1993).

    Suku ini sangat memegang teguh adat istiadatnya hingga saat ini, namun mereka cenderung tertutup untuk budaya baru. Semua pengetahuan mereka warisi turun temurun dan diikuti dengan taat, bukan berarti mereka tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar, malah mereka juga dapat berbahasa Indonesia  walau tidak mengenyam bangku pendidikan. Ya, benar masyarakat Baduy mempunyai adat dan beberapa peraturan yang mengikat antara lain tidak boleh bersekolah, dilarang memelihara ternak berkaki empat, tak dibenarkan bepergian dengan naik kendaraan, dilarang memanfaatkan alat eletronik, alat rumah tangga mewah dan beristri lebih dari satu. Untuk itu jika melihat dari sisi globalisasi bagaimana masyarakat Baduy akan berbaur dengan masyarakat dunia lainnya??
    Sedang akses mereka sendiri terbatas, pendidikan anak-anak suku Baduy? Bagaimana denganalat media informasi, sedangkan mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan alat elektronik.

    Mungkin ini adalah salah satu potret kebudayaan yang masih mengikat warga Indonesia di zaman yang canggih ini. Kebudayaan adalah cerminan jati diri suatu bangsa. Bagaimana pendapat anda dengan kebudayaan ini?

    bismonugrohoaji92.blogspot.com
    sukubaduy.wordpress.com

    Perbandingan Demokrasi Indonesia dengan Negara Lainnya


    Demokrasi saat ini dipandang menjadi salah satu sistem pemerintahan yang cukup sempurna, mengingat pelaksanaannya yang melibatkan rakyat secara leluasa dalam pemerintah. Sehingga ada banyak Negara yang menganut system pemerintahan seperti ini, salah satunya adalah Negara kita Indonesia, berikut saya akan coba mengulas demokrasi dari Negara kita, Indonesia dengan Amerika, salah satu Negara adidaya untuk menjadi bahan perbandingan.
    Pada dasarnya kedua Negara menganut sistem demokrasi namun pada dasarnya ada duahal yang berbeda di dalamnya.



    Indonesia menganut demokrasi Pancasila, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi , Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. (sumber; wikipedia).

    Sedang Amerika menganut sistem demokrasi liberal, demokrasi liberal, juga dikenal sebagai demokrasi konstitusional, adalah bentuk umum dari demokrasi perwakilan . Menurut prinsip-prinsip demokrasi liberal, pemilu harus bebas dan adil, dan proses politik harus kompetitif. . Politik pluralisme biasanya didefinisikan sebagai adanya beberapa dan berbeda partai politik,

    Kesamaan:

    Pada pemilu, kedua Negara tetap menjunjung tinggi pilihan rakyat dengan membebaskan setiap rakyatnya untuk meilih tanpa perbedaan atara satu dan lainnya. Dan suara tebanyaklah yang akan diambil. (namun pemilih harus memenuhi syarat sebagai pemilih).
    Kedua Negara ini juga menjunjung tinggi HAM, dimana setiap hak warga negaranya dijamin dan dilindungi dengan baik.Perbedaan:

    Perbedaannya hanya berada pada atas dasar apa demokrasi itu berdiri. Indonesia berdasarkan pancasila yang masih berikat dengan UUD 1945, di Amerika, “proses demokrasi” berlaku ketika memutuskan siapa yang menjadi penguasa selanjutnya terserah kepada penguasa untuk menentukan hukum yang mengatur dan menjalankan Negara.

    Nah, setelah ulasan singkat ini, menurut anda demokrasi mana yang paling baik ( walaupun sebenarnya, berbagaimacam bentuk demokrasi masih belum sempurna)


    Sumber :

    http://translate.google.co.id/translate?
    hl=id&langpair=en|id&u=http://answers.yahoo.com/question/index%3Fqid%3D20110324105856AAuHF3K
    http://en.wikipedia.org/wiki/Democracy