Yang Tertinggi di Titik Nol De Uitkijk Post - Menara Syahbandar

Data Bangunan


Lokasi: Jl. Pasar Ikan, Jakarta Utara
Fungsi awal: Menara pemantau dan kantor pabean
Fungsi saat ini: Bagian dari Museum Bahari
Konteks:
a. Gudang navigasi, di dpn menara
b. Kantor pabean, samping menara
c. Kantor perdangangan, di bgian bwah dekat tangga
d. Ruang tahanan, di bwah tanah
e. Terowongan bawah tnah ke batavia, ditutup
Ukuran: 10mx6m; tinggi 18m
Kemiringan: sekitar ke arah selatan


Latar Belakang Sejarah:
"Dari sinilah kapal yang akan berlabuh diamati dan diberi tanda", demikian tulis Adolf Heuken dalam buku Tempat-Tempat Bersejarah di Jakarta.


Gambar 1. Menara Syahbandar

Menara Syahbandar disebut juga Uitkljk, Uitkijk Post berada di tepi barat muara Ciliwung, tepatnya terletak di Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta. Disebut sebagai De Uitkijk atau menara peninjau, karena menara ini memantau seluruh wilayah baik ke arah Pelabuhan Sunda Kelapa dan laut lepas di sebelah utara maupun ke arah Kota Batavia di sebelah selatannya.Sebagai bagian dari perbentengan Belanda, di sinilah letak pintu masuk lorong bawah tanah yang menuju ke Stadhuis (sekarang Museum Sejarah Jakarta) dan Benteng Frederik Hendrik (sekarang Mesjid Istiqlal). Di puncak menara terdapat jendela di empat sisi, untuk mempermudah pengawasan ke segala penjuru. Pada masanya, Menara Syahbandar pernah menjadi bangunan tertinggi di Batavia.

Menara Syahbandar tingginya 40 meter untuk mencapai puncaknya terdapat sebuah tangga khusus. Pada tahun 1839 didirikan menara baru sebagai pengganti menara yang lama. Menara ini kemudian direnovasi bersamaan dengan pemugaran bangunan gudang-gudang yang dijadikan Museum Bahari. Sebelum dipugar pernah dijadikan Kantor Komseko (Komando Sektor Kepolisian) dan pernah pula digunakan sebagai Kantor Museum Bahari.


Gambar 2. Pintu Masuk kawasan Menara Syahbandar yang juga merupakan bagian Museum Bahari.

Menara Syahbandar yang berfungsi sebagai menara pengintai ini juga pernah difungsikan sebagai stasiun meteorologi.Karena dibangun di atas bangunan lain (sebagian Bastion Culemborg), pada kondisi tanah rawa yg labil, lama-kelamaan bangunan bersejarah ini menjadi miring ke arah selatan, sehingga akhirnya dikenal sebagai Menara Miring. Dahulu, apabila berada di ruang paling atas dan sedang bertiup angin kencang atau mobil melintas kencang dibawahnya, menara tersebut akan terasa bergoyang-goyang, sehingga dinamakan juga "Menara Goyang".

Bicara soal Menara Syahbandar, maka tak bisa lepas dari Bastion Culemborg. Bastion atau kubu pertahanan ini dibangun jauh lebih dulu yaitu tahun 1645 dan merupakan bagian dari tembok Kota Batavia. Culemborg tak lain nama kota kelahiran Gubernur Jenderal van Diemen (1593-1645). Di dalam kubu inilah Menara Syahbandar dibangun. Tembok tebal yang merupakan sebuah bastion itu menyatu pada tembok pertahanan Kota Batavia tempo dulu. Pada tembok kokoh itu bersandar dua buah meriam kuno masa lalu.


Gambar 3. Bagian pintu masuk area Menara Syahbandar terdapat meriam kuno.

Di dalam sebuah ruangan kantor dalam Menara Syahbandar dapat disaksikan sebuah peninggalan masa silam yang unik, berbentuk lempengan batu bertuliskan huruf Cina, diduga merupakan titik meridian atau titik pusat Kota Batavia. Huruf Cina tersebut berbunyi: Batas Titik. Oleh Gubernur Jakarta pada waktu itu Ali Sadikin pada 7 Juli tahun 1977 ditempatkanlah tugu nol kilometer disini hal ini dapat dilihat pada tugu peresmian yang berada di halaman. Hal ini dapat dilihat dari tulisan P126, yang merupakan titik meridian (pertemuan garis bujur dan garis lintang) Kota Jakarta. Selain itu, tugu ini juga didirikan tepat pada ketinggian 0 meter dari permukaan laut. Hal ini menyatakan
bahwa para pedagang Cina di Batavia ikut berbela-sungkawa atas meninggalnya Kaisar Pu Yi di Cina.
Gambar 4. Prasasti peresmian oleh Gubernur Jakarta Ali Sadikin

Di sekitar menara terdapat 3 bangunan lain, yaitu sebuah gedung yang dulunya dipakai untuk kantor urusan perdagangan, bangunan yang difungsikan sebagai gudang tepat di depan menara, dan bangunan di samping menara yang dulunya digunakan untuk urusan pabean. Ada 3 ruangan yang ada di dalam menara. Sebuah ruangan di lantai dasar, sebuah ruangan di bagian tengah, dan sebuah ruangan lagi di bagian atas. Di bagian bawah lantai dasar, terdapat ruangan yang dulunya digunakan sebagai penjara. Sesuai dengan fungsinya, di sekitar Menara Syahbandar terdapat tujuh meriam. Tiga diantaranya mengarah ke Pasar Ikan.


Gambar 5. Bagian kawasan Menara Syahbandar terdapat bangunan lain 
seperti kantor urusan perdagangan pelabuhan Jakarta tempo dulu.

Menara yang lainnya memiliki ketinggian 18 meter dengan luas bangunan 10x6 meter. Pada bagian bawah terdapat ruang tahanan bagi awak kapal yang melanggar peraturan. Sedangkan pada bagian puncak terdapat ruang pengamatan yang dilengkapi dengan empat jendela. Sebagian bahan dasar bangunan terbuat dari kayu jati. Bangunan terbagi dari tiga lantai, yakni lantai dasar sebagai pintu masuk ke Menara Syahbandar, lantai dua merupakan bangunan kosong dengan lebar kurang lebih 6x7 meter, dan lantai atas merupakan tempat pengintaian.

Selain peninggalan sejarah, pemandangan di kawasan ini juga sangat indah. Apalagi, jika berada di bagian atas menara, tepatnya di ruang pengamatan. Setelah memanjat beberapa anak tangga dan mencapai pos pengamatan, pengunjung akan mendapatkan suatu pandangan yang indah dari kapal-kapal kayu tradisional di Sunda Kelapa, dan hamparan laut yang luas. Jika kita pandai menyelai masa kejayaan Pelabuhan Sunda Kalapa tempo dulu, maka kita pasti akan terbuai betapa majunya aktivitas perdagangan kala itu.


Gambar 6. Pemandangan kali yang dipenuhi limbah dan bau amis yang menyengat sekitar menara yang sangat disayangkan.


Daerah potensial untuk sebuah wadah rekreasi wisata sejarah kota Jakarta, namun sayang bau amis yang sangat tajam menjadi hal yang sangat mengganggu mengungat letaknya bersebelahan dengan pasar ikan, kekurangan lain adalah pemandangan di sekitar menara yang dipenuhi limbah dan sampah membuat pengunjung tidak betah berada di sekitar kawasan menara.


Sumber:
http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=34347
http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3059/Syahbandar-Menara

PHK



PHK???? Siapa yang mau diPHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan momok menakutkan bagi sebagian golongan usia kerja masyarakat kita yang masih belum mandiri atau dengan kata lain tidak memilih berwirausahawan. 

Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat).Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

PHK dilarang dalam 2 hal :
 Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
 Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

Pemecatan dalam 3 bulan :
– Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
– Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
– Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

demo karyawan KFC
SURABAYA (suarakawan.com) – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan bersama elemen mahasiswa melakukan aksi untuk rasa memprotes Penghentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan kontrak tanpa alasan yang jelas, meskipun masa kerja sudah cukup untuk dijadikan karyawan tetap.

Aksi yang dilakukan di depan gerai KFC Darmo sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan poster mulai dari Taman Bungkul hingga KFC Darmo yang berjarak sekitar 50 meter.

Erwin selaku karyawan yang di PHK mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya, meski rekannya seangkatan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya tidak tahu alasannya, kesalahan saya juga tidak diberi tahu, padahal manajer saya merekomendasikan agar saya diangkat,” cerita Erwin kepada suarakawan.com saat berlangsungnya aksi pada Selasa siang (23/8).

Dalam aksi ini pengunjuk rasa mendesak manajemen KFC mempekerjakan kembali karyawan bagian Delivery karena menurut aturan ketenagakerjaan status Erwin seharusnya sudah diangkat karyawan tetap.

“Sistem kerja kontrak harus dihapus di KFC karena melanggar HAM. Selain itu KFC bukan perusahaan musiman yang boleh mempekerjakan pekerja kontrak,” seru Syahril Romadhon, Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Surabaya, yang juga karyawan KFC Darmo.

Sementara itu pihak KFC Darmo belum dapat dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada ditempat. Aksi yang diakhiri dengan teaterikal para pengunjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(PetrusR/nas)  Pada kasus diatas karyaman diPHK secara sepihak, padahal seharusya untuk melakukan pehaka terdapat aturan dan alasan sebagai berikut, Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.


Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; 

memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 

mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; 

melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 

menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 

dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 

membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." 
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
pekerja/buruh tertangkap tangan;
ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

Seharusnya tidak diperkenankan jika tanpa memenuhi alasan diatas karyawan diPHk secara sepihak. Seharusnya ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai phk yang dikenakan kepada karyawannya dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas, bukankah hal ini berdampak negative tentang pencitraan perusahaan , komunikasi yang baik anatar dua pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Hukum Perburuhan di Indonesia



► Undang-Undang Perburuhan

( Bidang Hubungan Kerja ) :

No.12 Th 1948
Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.

Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Waktu kerja :
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.


Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah


Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun

Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.



Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Pria Digaji Lebih Besar, Buruh Ujuk Rasa

CIKARANG UTARA – Aksi mogok kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, aksi dilakukan ratusan pekerja dari PT KGeo Electronics Indonesia (KEI). Para pekerja yang mayoritas perempuan itu meminta manajemen memenuhi hak normatif mereka.

Aksi mogok dimulai sekitar pukul 09.00 atau setelah waktu istirahat pertama. Sebagian besar pengunjuk rasa berkumpul di bagian depan areal pabrik. Sebagian lainnya tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan aktifitas produksi. Mereka yang di dalam pabrik tak bisa keluar lantaran dikunci oleh pihak perusahaan.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Yuni, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk kekesalan pekerja terhadap manajemen yang tidak memberikan hak normatif pekerja. Termasuk terkait diskriminasi gender yang diberlakukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II tersebut.


Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah soal besaran upah diberikan dengan pertimbangan gender.”Ada diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan, walau masa kerja dan jenis pekerjaanya sama. Kalau laki-laki yang dibayarkan adalah gaji pokok sebesar Rp1,3 juta maka yang perempuan hanya dibayar dengan hitungan per jam Rp6500,” ujarnya saat ditemui dilokasi, kemarin.

Tidak hanya itu, kata Yuni perusahaan juga tidak memberikan hak cuti. Bukan hanya cuti tahunan, bahkan cuti haid dan cuti melahirkan pun, kata Yuni tidak diberikan.
“Selama bekerja kami tidak pernah merasakan cuti. Bahkan, sering terjadi pekerja perempuan yang akan melahirkan di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun,” ujarnya.

Tidak hanya terkait diskriminasi gender, salah seorang pekerja lainnya Dedi Kristiawan mengungkapkan status para pekerja yang tidak jelas, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi peraturan, yakni pernah mencapai 36 jam. Termasuk pula dipekerjakannya pekerja dengan sistem magang/PKL yang ditempatkan di proses pekerjaan inti (core bisnis).

“Disini, ada yang lebih dari lima tahun tapi tidak ada perjanjian kerja yang disepakati atau ditandatangani oleh para pihak,” ucapnya.Lebih jauh Dedi menuturkan kondisi itu semakin diperburuk dengan lemahnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial, kesehatan, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Tidak seluruh pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek. Hanya sebagian pekerja laki-laki, apalagi yang perempuan. Perlengkapan K3 juga sangat minim sehingga sering terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” katanya.

Kata Dedi, buruh juga dilarang berserikat. Para perintis serikat pekerja itu kata Dedi di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sejauh ini, PHK itu masih dalam tahapan proses advokasi yang dikuasakan kepada Serikat Pekerja Indonesia (SPIN).Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan. Melalui keamanan perusahaan, perusahaan menolak dikonfirmasi. (enr)

http://www.radar-bekasi.com/?p=8275

Dari contoh kasus diatas terjadi pelanggaran dalam undang- undang perburuhan, muali dari cuti tahunan, cuti kehamilan, hingga keamanan yang kuarang memadai, dimana peran pemerintah dalam bagian ini?

Pemerintah harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus seperti ini mengingat bahwa para buruh mewakili rakyat kecil yang menjadi korban haknya tidak dipenuhi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan belum melindungi masyarakat kecil.


Perbedaan gender

Kekurangan undang-undang perburuhan menjadi jelas ketika perbedaan gender menghasilkan ketidak adilan bagi masyarakat.

Para buruh diberikan porsi pekerjaan yang sama namun dalam masalah upah disini timbul ketidak adilan lewat perbedaan gender, perlu ada undang-undang yang membantu memecahkan masalah ini dengan memperjelas tentang upah dan keterkaitannya dengan masalah gender . 

Kunci utama dari setiap masalah yang terjadi adalah bagaiman pemerintah bertindak jelas dan tegas melihat berbagai problematika di Indonesia. karena itulah tujuan adanya negara. melindungi segenap bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Hukm Perikatan

Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb:
Ú  Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang.
Ú  Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb
Ú  Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll.
Ú  Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb.
Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan.
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Hukum Perikatan
  Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”.
                Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb :
        Hanya menyangkut sepihak saja.
        Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus.
        Pengertian perjanjian terlalu luas.
        Tanpa menyebut tujuan.
Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
Ú  Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Ú  Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
Ú  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
Ú  Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

Kasus Penipuan
Selly Dituntut 1 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Jakarta - Proses persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher telah mencapai tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa menuntut 1 tahun penjara," ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, kepada
 detikcom, Senin (11/7/2011).

Sidang tuntutan Selly berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor Kota, Jawa Barat. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU ini, pihak penasihat hukum Selly memiliki tanggapan tersendiri. Secara umum, penasihat hukum menghargai kewajiban JPU untuk menyampaikan tuntutan, namun secara substansi tak sepakat dengan semua dakwaan yang dikenakan JPU atas Selly.

Ramdan meyakini dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.

"Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan," ucapnya.

Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia, dan berbagai korban individu di Jakarta, Bandung, Depok, Bogor dan sejumlah kota lain.

Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.

(nvc/irw)


Dari kasus diatas, kita melihat kasus penipuan yang dilakukan tersangka (selly) sebenarnya tidak perlu terjadi,  menurut Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Memang antara kedua pihak telah ada persetujuan, dalam hal ini adalah peminjaman uang yang dilakukan tersangka kepada korban, namun problem yang mendasar adalah tidak adanya adanya perjanjian dalam bentuk tulisan,  dan hanya dilakuakan secara lisan. Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.
Menurut saya, hukum ini melemahkan perjanjian, harusnya peraturan yang ada lebih spesifik dengan menjabarkan jenis-jenis perjanjian dan dengan syarat-syarat perjanjiannya masing-masing yang lebih mengikat, karena perjanjian lisan atau tulisan maka , dengan tidak adanya bukti tertulis melemahkan korban. Kasus ini tidak perlu terjadi, jika hukumnya lebih tegasmenekankan pada perjajian tertulis.
Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.

Kepemilikan Properti di Indonesia

Bisnis properti di Indonesia sedang menggeliat dua tahun belakangan ini, perkembangan  pembangunan apartemen menjamur di berbagai kota besar di Indonesia, namun miris melihat proyek ini berjalan begitu lancar sementara di lain pihak pembangunan rumah susun untuk rakyat yang dicanangkan pemerintah seolah banyak menemui bebagai tantangan.



Mengingat
UU No.4 th 1992
    tentang Perumahan dan Permukiman
          Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
           Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
           Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

Sangat miris bahwa jumlah kebutuhan akan properti di Indonesia masih banyak. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, kebutuhan akan papan mereka masih belum tercukupi, dilain pihak perkembangan pembangunan diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan papan untuk kalangan menengah keatas. Dalam realita, golongan menengah ke atas lebih cenderung diuntungkan. Nilai properti yang cukup rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara , harga properti masih tergolong murah di Indonesia.  Sehingga akhirnya  orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas bisa memiliki banyak properti.
UU no.4 tahun 1992 ini seakan timpang dengan realita, seakan –akan hak untuk memiliki tempat tinggal hanya untuk golongan menengah ke atas.

Untuk menyelaraskan perlu ada peraturan pembatasan kepemilikan properti sehingga tidak terjadi monopoli. Lalu perlu digeliatkan lagi pembangunan perumahan untuk rakyat .karena semua aktifitas berawal dari rumah,bukan?


Persoalan Tata Guna Lahan Bandara Soekarno Hatta

Bandara Soekarno Hatta merupakan bandara terbesar di Indonesia dengan tingkat aktifitas sirkulasi penerbangan yang padat.  Dengan jumlah hampir puluhan maskapai penerbangan yang singgah di bandara ini per harinya tentunya  menuntut perlunya perluasan area bandara.
Ada beberapa masalah yang tergambar jelas dari persolalan tata lahan Bandara Soekarno Hatta. Seperti yang dijelaskan semula, pertama 0tama adalah lahan bandara yang butuh perluasan, karena faktanya untuk dapat menampung banyak aktifitas penerbangan, beberapa maskapai harus “parkir”  di beberapa bandara di daerah lain. Masalah yang kedua adalah jarak jalan akses kendaraan umum disekitar yang terlalu dekat jaraknya dengan landasan pacu pesawat.
Memang telah ada master plan untuk pembangunan bandara ini yang rencananya akan berfungsi maksimal tahun2 020 nanti, namun untuk mencapai tujuan ini, pihak pengembang mengalami banyak kendala , salah satunya datang dari kalangan masyarakat di sekitar , yaitu masalah pembebasan lahan. Pihak pengembang masih terkendala dengan pembebasan lahan.
Mengingat pada Undang-Undang no.24 tahun 1992 mengatur tentang tata ruang wilayah menegaskan pada Pasal 23 Ayat (2)
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan pertimbangan kriteria strategi seperti tersebut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3).
Nilai strategis ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan :
            a. mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
            b. mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
            c. merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu dilakukan oleh Pemerintah.
Kawasan Bandara Soekarno Hatta merupakan kawasan yang berpengaruh besar dalam pengembangan tata wilayah sekitarnya.  Dalam perencanaan awalnya terlihat jelas tidak ada pemikiran future use untuk saat ini. Sehingga menimbulkan masalah seperti kekurangan lahan untuk tempat berlabuhnya pesawat.
Master plan tahun 2020 tentang perluasan bandara ini, terhalang kendala pembebasan lahan. Masyarakat disekitar lahan bandara mempunyai surat kepemilikan yang sah dan menunutu harga yang tinggi sebagai ganti rugi.  Seharusnya pada perencanaan awal tata ruang wilayah ini, pemerintah selaku pengatur tata ruang tidak menerbitkan surat kepemilikan kepada warga, sehingga lahan bandara ini, masih bisa dikembangkan. Walaupun masih bisa membeli, tetapi harga jual tanah di sekitar lahan itu ditaksir memiliki nilai tinggi, sehingga menghambat proses pembebasan lahan.
Menimbang peraturan tentang kepemilikan tanah telah diatur pada UU no.24 tahun 1992 Pasal 26 Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku.
Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan itikad baik adalah perbuatan pihak pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.
Penggantian yang layak pada pihak yang menderita sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang bersangkutan.
Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh Pemerintah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan.
Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II, sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.

Coba kita bandingkan dengan Negara tetangga kita, Malaysia, bandara Internasionalnya  dikelilingi oleh hutan kelapa sawit. Pada kasus ini ada pertimbangan tata ruang, sehingga untuk pengembangan wilayah dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Jadi kesimpulannya, tata ruang yang baik , menciptakan  tata wilayah yang baik dan sesuai dengan fungsinya.

UTILITAS PADA BANGUNAN

Apa yang terjadi jika seorang arsitek mendesain rumah tanpa jaringan listrik dan air?
Bayangkan jika anda diposisikan sebagai penghuni rumah tersebut. Bangunan baik rumah ataupun sebuah pos satpam yang dibangun biasanya tak luput dari berbagai sistem pendukung , seperti listrik, air,sarana pembuangan, dan lain-lain . nah itulah yang dinamakan utilitas.





Utilitas adalah suatu sistem pelengkap pada bangunan yang tujuannya untuk mendukung aktifitas penghuni  dalam bangunan sehingga penghuni merasa nyaman dan aman. 
“…convenience, when the arrangement of the apartments is faultless and presents no hindrance to use, and when each class of building is assigned to its suitable and appropriate exposure;..” (Vitruvius : Ten Books on Architecture. Book I. Chapter III.)
Menurut Vitruvius , Utilitas adalah pengaturan ruang yang baik, didasarkan pada fungsi, hubungan antar ruang, dan teknologi bangunan (pencahayaan, penghawaan, dan lain sebagainya). Jadi Utilitas adalah salah satu elemen penting dalam arsitektur selain firmitas (kekuatan) dan venusitas (keindahan).

Untuk merancang sebuah sistem utilitas yang baik pada bangunan, pada awalnya kita harus mengetahui jenis bangunan yang akan dibuat, bangunan dikelompokkan menjadi bangunan bertingkat rendah (low rise building), adalah bangunan dengan ketinggian 2-4 lantai. Bangunan bertingkat sedang (medium rise bulidng) adalah bangunan dengan ketinggian antara 5 – 8 lantai. Bangunan bertingkat tinggi (high rise building) adalah bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai.

Sistem utilitas pada bangunan tinggi lebih kompleks daripada sistem utilitas pada bangunan low rise building , Untuk bangunan 10 lantai, tentu saja sudah termasuk kategori bangunan high rise building, dimana kebutuhan utilitas menjadi hal yang penting. Untuk sistem elektrikal, bangunan 10 lantai menggunakan energi yang besar. Sumber energi pada umumnya adalah melalui PLN atau melalui generator. Oleh karena itu dibutuhkan ruangan panel untuk menampung panel listrik utama dan meterannya, genset dan kelengkapannya, termasuk ruang teknisinya. Setiap lantai sebaiknya diberi ruang elektrikal yang berisi panel-panel pembagi untuk ruangan di lantai tersebut. Ruangan sebaiknya tidak diakses untuk umum karena sifatnya servis.

Untuk air bersih, sumber air berasal dari PAM, atau menggunakan sumur dalam, yang kemudian ditampung dalam reservoir atau tanki. Tanki ini bisa diletakkan di atas atau di bawah, atau di keduanya. Ada dua sistem distribusi yang digunakan untuk air bersih, yaitu sistem up feed yaitu air dipompakan dari bawah ke outlet air dan sistem down feed yaitu air dipompakan dari bawah ke reservoir atas, untuk kemudian disalurkan ke outlet air secara gravitasi.

Untuk sistem penanggulangan bahaya kebakaran pada dasarnya hal yang harus diperhatikan deteksi, bisa menggunakan smoke detector atau fire detector. Selain itu tangga darurat juga dibutuhkan, hal ini sama dengan evakuasi untuk bahaya kebakaran, karena pada high rise buiding tantangan terbesar datang dari sistem penanggulangan bahaya seperti kebakaran.



Kategorisasi bangunan tinggi, dapat dilihat juga dari segi fasilitas dan sistem sirkulasinya. Sistem sirkulasi dengan eskalator hanya efektif untuk bangunan maksimum empat lantai. Lebih dari empat lantai sudah membutuhkan lift/elevator. Elevator biasa efektif untuk bangunan dengan ketinggian maksimum 30 lantai. Untuk bangunan lebih dari itu, membutuhkan kombinasi antara lift biasa dengan express lift, yaitu lift dengan kecepatan tinggi. Express lift hanya berhenti pada tiap 5-8 lantai, sedangkan untuk sirkulasi di antara rentang lantai itu tetap menggunakan lift dengan kecepatan normal. Sistem transportasi dibutuhkan lift. Sebaiknya menggunakan lift yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, supaya tidak boros energi karena lift menggunakan listrik yang besar.

Hal yang tak kalah penting pada sistem utilitas adalah bagaimana sistem itu ramah dengan lingkungan, misalnya penggunaan panel tenaga surya yang menghemat bahan bakar dan biaya.

Kesimpulannya, dengan penentuan sistem utilitas yang baik dan sesuai pada bangunan, pengguna dapat merasa nyaman dan aman untuk melakukan aktifitas dalam bangunan sehingga bangunan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ARSITEKTUR/196302041988031-MOKHAMAD_SYAOM_BARLIANA/Bahan_Ajar/Studio_Peranc_Ars_III/Bab_1-2.pdf

Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia

Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Sedangkan pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup  yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit
antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
Sumber :
- Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-Kamus Besar Bahasa Indonesia

Musuhnya Bangunan Tua

Keindahan  bangunan - bangunan tua yang dibangun pada abad pertengahan memiliki keindahan dengan estetika yang tinggi, untuk mempertahankan keanggunan bangunan bangunan tua tersebut segala cara dilakukan ,pada kali ini akan diulas tentang salah satu masalah yang mengganggu kelangsungan bangunan tua yaitu kotoran burung. Kotoran burung mengandung zat asam yang dapat merusak fasad bangunan - bangunan bersejarah ini. Untuk mengatasinya, ada beberapa hal yang dilakukan


-Pemasangan bird wire
      Pada era moderen menjadi pilihan yang umum dilakukan

atau lebih  sederhana adalah menggunakan pemangsa alaminya.....
-Burung Elang

Burung Elang merupakan musuh alamiah dari burung - burung kecil yang sering mengganggu bangunan, dengan menggunakan pawang elang, elang dibiarkan terbang beberapa menit untuk menakut-nakuti burung-burung disekitar bangunan agar menjauh. Karena bentuk tubuh yang lebih besar, dengan cepat burung-burung lain disekitarnya merasa terintimidasi dan terbang menjauh.  Biasanya ritual yang dilakukan di pagi hari ini cukup efektif, lho. Cara ini banyak dilakukan di bangunan tua di Inggris lho! dan merupakan intruksi langsung dari ratu.

Karena jika tidak, berikut dampak - dampak yang diakibatkan kotoran burung





bagaimana??? 

sumber: bellbirdcontrol.com