menengok percampuran tiga gaya arsitektur pada Pavillion of Enlightened, Ancient City Thailand




Pavillion of enlightened adalah bangunan yang terbuat dari kayu namun bukan merupakan rekonstruksi dari bangunan pra sejarah Thailand sebelumnya, bangunan ini dibangun sebagai representasi simbolik dari salah satu kisah ajaran Buddha yaitu tentang 500 biksu yang mencapai nirwana. Kata "enligtened" pada namanya dimaksud adalah nirwana yang menjadi tujuan akhir kehidupan. Di dalam bangunan terdapat 500 patung budha yang dengan bentuk yang berbeda-beda, menunjukkan bahwa setiap orang dengan latar belakang apapun dapat mencapai nirwana sesuai ajaran Buddha.



Bangunan ini terinspirasi dari percampuran antara gaya arsitektur Cina dan Burma dengan nilai agama Buddha yang kental dalam didalamnya.

Coba kita bandingkan Pavillion of eligtened dengan Karaweik palace di Burma



Bentuk bangunan ini mengikuti gaya arsitektur Thailand kuno yang umumnya dibuat seperti rumah panggung, kebiasaan ini dimulai oleh masyarakat Thailand yang dulu hidup disekitar sungai sebagai tempat mencari makan bagi mereka, sehingga bangunan yang cocok adalah bangunan berbentuk rumah panggung.selain itu juga Thailand merupakan kawasan yang terletak di dataran rendah yang sering sekali terkena banjir. Bangunan yang berada di atas air dikenal dengan istilah “ruen pae”. Dan uniknya lagi dalam bagunan tidak dijumpai paku . bangunan dihubungkan dengan pasak kayu.

Bentuk sirkulasi bangunan juga mengikuti gaya arsitektur Thailand yang lebih cenderung menghadirkan open space . hal ini berpengaruh pada iklim dan letak geografisnya. Dengan bentuk open space, bangunan akan tidak lembab. Rumah disusun dengan ini ruang berada dibagian tengah.


Gaya arsitektur Thailand juga dihadirkan lewat adanya tanaman di tengah danau yang disebut “champa” yang dapat mendatangkan kebaikan dan kesehatan. Dan disisi luar ditanami tanaman hias seperti bougenfil dan rumput teki untuk mempercantik bangunan.




Atap bangunan ini didesain bertumpuk/bertingkat dengan ornament melengkung/menjulang kearah langit. Bentuk atap adalah pelana yang disebut “phyatthat” memiliki 4 trave atau 4 tingkatan dengan kemiringan 45-50 derajat. Atap bangunan bagian depan terpengaruh gaya arsitektur cina yaitu betuknya menyerupai pagoda di cina dengan jumlah 3 trave. Biasanya atap bangunan di desain sesuai dengan ukuran bangunan. Bangunan yang ditengah memiliki atap yang lebih besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan atap bangunan diarah depan yang lebih kecil dan pendek.


Dibagian ujung atap terdapat menara berbentuk ornament yang popular pada masa dinasti ayuthaya yaitu “yod phrasa” yang artinya puncak istana, bentuk kerucut yang merupakan symbol dari gunung meru yang menurut kepercayaan orang thai adalah tempat tinggal para dewa dan pusat dari alam semesta. Sebenarnya bangsa thai mulai mengenal seni ukiran pada kayu akibat pengaruh invasi bangsa Burma pada tahun 1700an. Sehingga sejak saat itu mulai muncul ukiran pada setiap bangunan di Thailand.Listplang dengan ukiran melengkung yang berulang diartikan sebagai ekor naga yang dipercaya dapat menangkal nasib buruk. 


Ornament hiasan dicat pada ceiling bangunan (plafon) dengan motif bunga teratai yang berjumlah 5 - 9 yang melingkari sebuah ornament teratai yang lebih besar dibagian tengah. semuanya dicat diatas background merah. Warna-warna ini sebenarnya merupakan hasil perpaduan budaya arsitektur cina yang kental akan warna –warna terang yang disebut “chien nian” yaitu warna natural seperti hijau yang berarti kesehatan serta warna dramatis seperti merah yang melambangkan keberuntungan dan sukacita ,juga warna emas atau kuning adalah simbol kebebasan dan keberuntungan , warna emas sering dipakai oleh oleh biarawan sehingga tidak heran jika bangunan ini didominasi warna kuning keemasan yang mencolok.

Pattaya: kota wisata dengan dua wajah

Pattaya adalah kawasan pesisir Timur di Teluk Thailand di propinsi Chonburi.Kawasan Patta ya ini sangat industrial karena merupakan pusat dari area metropolitan di Propinsi Chonburi. Pada awalnya Pattaya hanya sebuah pantai biasa yang dijadikan tempat memancing oleh nelayan sekitar, namun pada 26 April 1961 ketika terjadi perang Vietnam, tentara Amerika menggunakan wilayah ini sebagai tempat beristirahat , lambat laun Pattaya dengan keindahannya berubah menjadi tempat wisata yang kini banyak dihiasi resort bahkan pusat perbelanjaan yang cukup besar untuk daerah Asia.


Kawasan Teluk Pattaya terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian pertama bagian Selatan berhubungan langsung dengan Pusat kota yang dihubungkan dengan jalan utama lebih banyak terdapat restoran dan tempat belanja sehingga sanat ramai diakhir pekan oleh anyaknya wisatawan. Bergeser sedikit kea rah utara teluk ini bagian kedua disebut Pantai  Jomtien banyak terdapat resort, condominium, hotel, yang merupakan kawasan yang lebih tenang.

Tak jauh dari pantai juga terdapat beberapa gugusan pulau yang indah disekitarnya para wisatawan biasa menyebutnya dengan nama “near island” , “ Far island” ,dan  “Coral island”. Gugusan pulau-pulau ini biasanya menjadi pusat aktifitas sport water seperti scuba diving , dan lain – lain. 
Tempat-Tempat Populer
Di daerah ini juga terdapat banyak tempat-tempat wisata popular lainnya, misalnya:

The private Sri Racha Tiger Zoo yaitu kebun binatang dengan pertunjukan utamanya menampilkan, harimau,macan, buaya, dan masih banyak lagi yang buka setiap hari. 


·         Ada juga  Nong Nooch Tropical Botanical Garden yaitu kebun seluas 2 km2 tempat pembiakan anggrek disini juga dihadirkan simpanse dan gajah yang terlatih.
·         The Million Years Stone Park,
Saksikan batu-batu yang terbekukan selama ratusan tahun, dan memiliki   bentuk yang aneh seperti hewan, bahkan sebuah pohon beku yang telah berusia   jutaan tahun seberat 9 ton! Juga terdapat sebuah   kebun binatang satwa langka   seperti ikan lele raksasa (sampai 500 kg),   beruang, macan dan buaya albino.   Anak-anak bisa bercengkerama dengan bayi macan, anak kuda poni, dan   memberi makan buaya lapar.


·         Three Kingdoms Park
Di dalam taman budaya ini terdapat tiga pagoda yang menyimpan patung-patung religi seperti Sang Buddha, Dewi Kuan Im dan Dewa-Dewi China lainnya. Selain itu, terdapat pula koridor berlukis terpanjang di dunia, dengan 56 episode kisah Romance of the Three Kingdoms (Sam Kok). Di dalam kompleks ini juga terdapat resor tempat berlatih berkuda Horseshoe Point.

·         Pattaya Park Beach Resort Water Park,
·         Funny Land Amusement Park,
·         Siriporn Orchid Farm,

·         Silverlake Winery,

·         The Thai Alangkarn Theater Pattaya : Pagelaran budaya Thailand lengkap dengan pertunjukan laser,  pyrotechnic, air,   dan tarian berkoreografi megah.


·         Bottle Art Museum,
Bagi penggemar benda-benda miniatur, inilah satu-satunya Museum Karya Seni dalam Botol di dunia. Terdapat lebih dari 300 miniatur mulai dari bangunan terkenal dunia, kapal sampai bangunan budaya khas Thailand yang berukiran rumit. Juga ada kursus singkat membuat miniatur dengan biaya mulai 300 baht (1 jam). Silakan bingung bagaimana cara membuatnya!

·         Ripley's Believe It or Not Museum, Museum dari Amerika yang pasti membuat Anda tercengang ini memiliki 300 benda dan kisah aneh dari seluruh dunia. Selain Ripley's Museum, Anda juga dapat menyaksikan 4D Moving Theater, adu mencari jalan (atau tersesat) dalam Infinity Maze, atau mengujinyali di Ripley’s Haunted Adventure.
·           Underwater World, adalah akuarium yang didalamnya terdapat berbagai koleksi spesies laut bahkan ikan hiu
·         Khao Phra Tamnak atau Khao Phra Bat adalah bukit antara pantai Pattaya dan Jomtien dengan panorama teluk pattaya yang indah, ditempat ini juga terdapat kuil dan monumen Kromluang Chomphonkhetudomsak (Pendiri angkatan laut Thailand).
·          Sanctuary of Truth adalah  sebuah struktur kayu brukuran besar sebagai simbol peradaban manusia yang mengarah pada aspek religious dan filosofi.
·         Mini Siam
kawaan berupa miniature pusat kebudayaan seluruh Thailand (seperti Taman mini versi Thailand) dan juga berisi miniature dari landmark terkenal di dunia seperti the Tower Bridge of London, Eiffel Tower, the Statue of Liberty dan Trevi Fountain.

·         Wat Yanasangwararam Woramahawihan adalah kuil yang didalamnya terdapat replica jejak kaki Buddha dan barang – barang peninggalannya.
·         Viharn Sian Chinese Statues
  Wajib dikunjungi pecinta barang antik dan wisata religi, kuil cantik ini memiliki   ratusan  patung ukir China. Beberapa di antaranya sangat antik (sejak dinasti Ming),   dan sangat  halus ukirannya. Temukan dewa dewi leluhur dan budaya Asia kuno dalam   suatu tur  sejarah di sini, termasuk patung perunggu para rahib dengan
19 jurus kungfu   Shaolin.  Saksikan pula patung-patung prajurit terakota asli dari Xi'an China (satu-satunya di   luar China), beserta patung kuda dan maket penggalian di Xi'an.
  Kuil ini juga beda karena pengunjung bebas memfoto, termasuk artefak sangat berharga   seperti ukiran macan dari batu jade yang nilainya sangat tinggi.

·         Floating Market

Berbagai gerai dalam bentuk rumah kayu, menawarkan aneka suvenir, makanan dan seni kerajinan dari 4 kawasan Thailand, dengan harga sangat wajar. Pasar terapung ini berubah menjadi pasar malam saat matahari terbenam.

·         Walking Street
Semarak lampu neon, pub dan aneka toko yang menjual segala barang. Di sini tersedia pula berbagai restoran seafood di tepi laut. Namun bila bersama anak-anak, sebaiknya jangan ke daerah Patong.Di Central Pattaya, misalnya di sekitar Central Festival, juga mempunyai area toko yang seru untuk dijelajahi.

·         Cabaret : Terdapat dua pertunjukan kabaret yang terkenal: Alcazar dan Tiffany’s,   keduanya berada di Pattaya Second Road. Tiket: mulai dari 500 baht sampai 800   baht (VIP). 


Yang Tertinggi di Titik Nol De Uitkijk Post - Menara Syahbandar

Data Bangunan


Lokasi: Jl. Pasar Ikan, Jakarta Utara
Fungsi awal: Menara pemantau dan kantor pabean
Fungsi saat ini: Bagian dari Museum Bahari
Konteks:
a. Gudang navigasi, di dpn menara
b. Kantor pabean, samping menara
c. Kantor perdangangan, di bgian bwah dekat tangga
d. Ruang tahanan, di bwah tanah
e. Terowongan bawah tnah ke batavia, ditutup
Ukuran: 10mx6m; tinggi 18m
Kemiringan: sekitar ke arah selatan


Latar Belakang Sejarah:
"Dari sinilah kapal yang akan berlabuh diamati dan diberi tanda", demikian tulis Adolf Heuken dalam buku Tempat-Tempat Bersejarah di Jakarta.


Gambar 1. Menara Syahbandar

Menara Syahbandar disebut juga Uitkljk, Uitkijk Post berada di tepi barat muara Ciliwung, tepatnya terletak di Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta. Disebut sebagai De Uitkijk atau menara peninjau, karena menara ini memantau seluruh wilayah baik ke arah Pelabuhan Sunda Kelapa dan laut lepas di sebelah utara maupun ke arah Kota Batavia di sebelah selatannya.Sebagai bagian dari perbentengan Belanda, di sinilah letak pintu masuk lorong bawah tanah yang menuju ke Stadhuis (sekarang Museum Sejarah Jakarta) dan Benteng Frederik Hendrik (sekarang Mesjid Istiqlal). Di puncak menara terdapat jendela di empat sisi, untuk mempermudah pengawasan ke segala penjuru. Pada masanya, Menara Syahbandar pernah menjadi bangunan tertinggi di Batavia.

Menara Syahbandar tingginya 40 meter untuk mencapai puncaknya terdapat sebuah tangga khusus. Pada tahun 1839 didirikan menara baru sebagai pengganti menara yang lama. Menara ini kemudian direnovasi bersamaan dengan pemugaran bangunan gudang-gudang yang dijadikan Museum Bahari. Sebelum dipugar pernah dijadikan Kantor Komseko (Komando Sektor Kepolisian) dan pernah pula digunakan sebagai Kantor Museum Bahari.


Gambar 2. Pintu Masuk kawasan Menara Syahbandar yang juga merupakan bagian Museum Bahari.

Menara Syahbandar yang berfungsi sebagai menara pengintai ini juga pernah difungsikan sebagai stasiun meteorologi.Karena dibangun di atas bangunan lain (sebagian Bastion Culemborg), pada kondisi tanah rawa yg labil, lama-kelamaan bangunan bersejarah ini menjadi miring ke arah selatan, sehingga akhirnya dikenal sebagai Menara Miring. Dahulu, apabila berada di ruang paling atas dan sedang bertiup angin kencang atau mobil melintas kencang dibawahnya, menara tersebut akan terasa bergoyang-goyang, sehingga dinamakan juga "Menara Goyang".

Bicara soal Menara Syahbandar, maka tak bisa lepas dari Bastion Culemborg. Bastion atau kubu pertahanan ini dibangun jauh lebih dulu yaitu tahun 1645 dan merupakan bagian dari tembok Kota Batavia. Culemborg tak lain nama kota kelahiran Gubernur Jenderal van Diemen (1593-1645). Di dalam kubu inilah Menara Syahbandar dibangun. Tembok tebal yang merupakan sebuah bastion itu menyatu pada tembok pertahanan Kota Batavia tempo dulu. Pada tembok kokoh itu bersandar dua buah meriam kuno masa lalu.


Gambar 3. Bagian pintu masuk area Menara Syahbandar terdapat meriam kuno.

Di dalam sebuah ruangan kantor dalam Menara Syahbandar dapat disaksikan sebuah peninggalan masa silam yang unik, berbentuk lempengan batu bertuliskan huruf Cina, diduga merupakan titik meridian atau titik pusat Kota Batavia. Huruf Cina tersebut berbunyi: Batas Titik. Oleh Gubernur Jakarta pada waktu itu Ali Sadikin pada 7 Juli tahun 1977 ditempatkanlah tugu nol kilometer disini hal ini dapat dilihat pada tugu peresmian yang berada di halaman. Hal ini dapat dilihat dari tulisan P126, yang merupakan titik meridian (pertemuan garis bujur dan garis lintang) Kota Jakarta. Selain itu, tugu ini juga didirikan tepat pada ketinggian 0 meter dari permukaan laut. Hal ini menyatakan
bahwa para pedagang Cina di Batavia ikut berbela-sungkawa atas meninggalnya Kaisar Pu Yi di Cina.
Gambar 4. Prasasti peresmian oleh Gubernur Jakarta Ali Sadikin

Di sekitar menara terdapat 3 bangunan lain, yaitu sebuah gedung yang dulunya dipakai untuk kantor urusan perdagangan, bangunan yang difungsikan sebagai gudang tepat di depan menara, dan bangunan di samping menara yang dulunya digunakan untuk urusan pabean. Ada 3 ruangan yang ada di dalam menara. Sebuah ruangan di lantai dasar, sebuah ruangan di bagian tengah, dan sebuah ruangan lagi di bagian atas. Di bagian bawah lantai dasar, terdapat ruangan yang dulunya digunakan sebagai penjara. Sesuai dengan fungsinya, di sekitar Menara Syahbandar terdapat tujuh meriam. Tiga diantaranya mengarah ke Pasar Ikan.


Gambar 5. Bagian kawasan Menara Syahbandar terdapat bangunan lain 
seperti kantor urusan perdagangan pelabuhan Jakarta tempo dulu.

Menara yang lainnya memiliki ketinggian 18 meter dengan luas bangunan 10x6 meter. Pada bagian bawah terdapat ruang tahanan bagi awak kapal yang melanggar peraturan. Sedangkan pada bagian puncak terdapat ruang pengamatan yang dilengkapi dengan empat jendela. Sebagian bahan dasar bangunan terbuat dari kayu jati. Bangunan terbagi dari tiga lantai, yakni lantai dasar sebagai pintu masuk ke Menara Syahbandar, lantai dua merupakan bangunan kosong dengan lebar kurang lebih 6x7 meter, dan lantai atas merupakan tempat pengintaian.

Selain peninggalan sejarah, pemandangan di kawasan ini juga sangat indah. Apalagi, jika berada di bagian atas menara, tepatnya di ruang pengamatan. Setelah memanjat beberapa anak tangga dan mencapai pos pengamatan, pengunjung akan mendapatkan suatu pandangan yang indah dari kapal-kapal kayu tradisional di Sunda Kelapa, dan hamparan laut yang luas. Jika kita pandai menyelai masa kejayaan Pelabuhan Sunda Kalapa tempo dulu, maka kita pasti akan terbuai betapa majunya aktivitas perdagangan kala itu.


Gambar 6. Pemandangan kali yang dipenuhi limbah dan bau amis yang menyengat sekitar menara yang sangat disayangkan.


Daerah potensial untuk sebuah wadah rekreasi wisata sejarah kota Jakarta, namun sayang bau amis yang sangat tajam menjadi hal yang sangat mengganggu mengungat letaknya bersebelahan dengan pasar ikan, kekurangan lain adalah pemandangan di sekitar menara yang dipenuhi limbah dan sampah membuat pengunjung tidak betah berada di sekitar kawasan menara.


Sumber:
http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=34347
http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3059/Syahbandar-Menara

PHK



PHK???? Siapa yang mau diPHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan momok menakutkan bagi sebagian golongan usia kerja masyarakat kita yang masih belum mandiri atau dengan kata lain tidak memilih berwirausahawan. 

Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat).Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

PHK dilarang dalam 2 hal :
 Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
 Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

Pemecatan dalam 3 bulan :
– Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
– Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
– Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

demo karyawan KFC
SURABAYA (suarakawan.com) – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan bersama elemen mahasiswa melakukan aksi untuk rasa memprotes Penghentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan kontrak tanpa alasan yang jelas, meskipun masa kerja sudah cukup untuk dijadikan karyawan tetap.

Aksi yang dilakukan di depan gerai KFC Darmo sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan poster mulai dari Taman Bungkul hingga KFC Darmo yang berjarak sekitar 50 meter.

Erwin selaku karyawan yang di PHK mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya, meski rekannya seangkatan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya tidak tahu alasannya, kesalahan saya juga tidak diberi tahu, padahal manajer saya merekomendasikan agar saya diangkat,” cerita Erwin kepada suarakawan.com saat berlangsungnya aksi pada Selasa siang (23/8).

Dalam aksi ini pengunjuk rasa mendesak manajemen KFC mempekerjakan kembali karyawan bagian Delivery karena menurut aturan ketenagakerjaan status Erwin seharusnya sudah diangkat karyawan tetap.

“Sistem kerja kontrak harus dihapus di KFC karena melanggar HAM. Selain itu KFC bukan perusahaan musiman yang boleh mempekerjakan pekerja kontrak,” seru Syahril Romadhon, Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Surabaya, yang juga karyawan KFC Darmo.

Sementara itu pihak KFC Darmo belum dapat dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada ditempat. Aksi yang diakhiri dengan teaterikal para pengunjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(PetrusR/nas)  Pada kasus diatas karyaman diPHK secara sepihak, padahal seharusya untuk melakukan pehaka terdapat aturan dan alasan sebagai berikut, Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.


Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; 

memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 

mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; 

melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 

menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 

dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 

membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." 
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
pekerja/buruh tertangkap tangan;
ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

Seharusnya tidak diperkenankan jika tanpa memenuhi alasan diatas karyawan diPHk secara sepihak. Seharusnya ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai phk yang dikenakan kepada karyawannya dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas, bukankah hal ini berdampak negative tentang pencitraan perusahaan , komunikasi yang baik anatar dua pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Hukum Perburuhan di Indonesia



► Undang-Undang Perburuhan

( Bidang Hubungan Kerja ) :

No.12 Th 1948
Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.

Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Waktu kerja :
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.


Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah


Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun

Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.



Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Pria Digaji Lebih Besar, Buruh Ujuk Rasa

CIKARANG UTARA – Aksi mogok kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, aksi dilakukan ratusan pekerja dari PT KGeo Electronics Indonesia (KEI). Para pekerja yang mayoritas perempuan itu meminta manajemen memenuhi hak normatif mereka.

Aksi mogok dimulai sekitar pukul 09.00 atau setelah waktu istirahat pertama. Sebagian besar pengunjuk rasa berkumpul di bagian depan areal pabrik. Sebagian lainnya tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan aktifitas produksi. Mereka yang di dalam pabrik tak bisa keluar lantaran dikunci oleh pihak perusahaan.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Yuni, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk kekesalan pekerja terhadap manajemen yang tidak memberikan hak normatif pekerja. Termasuk terkait diskriminasi gender yang diberlakukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II tersebut.


Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah soal besaran upah diberikan dengan pertimbangan gender.”Ada diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan, walau masa kerja dan jenis pekerjaanya sama. Kalau laki-laki yang dibayarkan adalah gaji pokok sebesar Rp1,3 juta maka yang perempuan hanya dibayar dengan hitungan per jam Rp6500,” ujarnya saat ditemui dilokasi, kemarin.

Tidak hanya itu, kata Yuni perusahaan juga tidak memberikan hak cuti. Bukan hanya cuti tahunan, bahkan cuti haid dan cuti melahirkan pun, kata Yuni tidak diberikan.
“Selama bekerja kami tidak pernah merasakan cuti. Bahkan, sering terjadi pekerja perempuan yang akan melahirkan di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun,” ujarnya.

Tidak hanya terkait diskriminasi gender, salah seorang pekerja lainnya Dedi Kristiawan mengungkapkan status para pekerja yang tidak jelas, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi peraturan, yakni pernah mencapai 36 jam. Termasuk pula dipekerjakannya pekerja dengan sistem magang/PKL yang ditempatkan di proses pekerjaan inti (core bisnis).

“Disini, ada yang lebih dari lima tahun tapi tidak ada perjanjian kerja yang disepakati atau ditandatangani oleh para pihak,” ucapnya.Lebih jauh Dedi menuturkan kondisi itu semakin diperburuk dengan lemahnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial, kesehatan, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Tidak seluruh pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek. Hanya sebagian pekerja laki-laki, apalagi yang perempuan. Perlengkapan K3 juga sangat minim sehingga sering terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” katanya.

Kata Dedi, buruh juga dilarang berserikat. Para perintis serikat pekerja itu kata Dedi di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sejauh ini, PHK itu masih dalam tahapan proses advokasi yang dikuasakan kepada Serikat Pekerja Indonesia (SPIN).Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan. Melalui keamanan perusahaan, perusahaan menolak dikonfirmasi. (enr)

http://www.radar-bekasi.com/?p=8275

Dari contoh kasus diatas terjadi pelanggaran dalam undang- undang perburuhan, muali dari cuti tahunan, cuti kehamilan, hingga keamanan yang kuarang memadai, dimana peran pemerintah dalam bagian ini?

Pemerintah harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus seperti ini mengingat bahwa para buruh mewakili rakyat kecil yang menjadi korban haknya tidak dipenuhi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan belum melindungi masyarakat kecil.


Perbedaan gender

Kekurangan undang-undang perburuhan menjadi jelas ketika perbedaan gender menghasilkan ketidak adilan bagi masyarakat.

Para buruh diberikan porsi pekerjaan yang sama namun dalam masalah upah disini timbul ketidak adilan lewat perbedaan gender, perlu ada undang-undang yang membantu memecahkan masalah ini dengan memperjelas tentang upah dan keterkaitannya dengan masalah gender . 

Kunci utama dari setiap masalah yang terjadi adalah bagaiman pemerintah bertindak jelas dan tegas melihat berbagai problematika di Indonesia. karena itulah tujuan adanya negara. melindungi segenap bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Hukm Perikatan

Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb:
Ú  Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang.
Ú  Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb
Ú  Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll.
Ú  Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb.
Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan.
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Hukum Perikatan
  Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”.
                Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb :
        Hanya menyangkut sepihak saja.
        Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus.
        Pengertian perjanjian terlalu luas.
        Tanpa menyebut tujuan.
Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
Ú  Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Ú  Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
Ú  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
Ú  Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

Kasus Penipuan
Selly Dituntut 1 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Jakarta - Proses persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher telah mencapai tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa menuntut 1 tahun penjara," ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, kepada
 detikcom, Senin (11/7/2011).

Sidang tuntutan Selly berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor Kota, Jawa Barat. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU ini, pihak penasihat hukum Selly memiliki tanggapan tersendiri. Secara umum, penasihat hukum menghargai kewajiban JPU untuk menyampaikan tuntutan, namun secara substansi tak sepakat dengan semua dakwaan yang dikenakan JPU atas Selly.

Ramdan meyakini dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.

"Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan," ucapnya.

Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia, dan berbagai korban individu di Jakarta, Bandung, Depok, Bogor dan sejumlah kota lain.

Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.

(nvc/irw)


Dari kasus diatas, kita melihat kasus penipuan yang dilakukan tersangka (selly) sebenarnya tidak perlu terjadi,  menurut Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Memang antara kedua pihak telah ada persetujuan, dalam hal ini adalah peminjaman uang yang dilakukan tersangka kepada korban, namun problem yang mendasar adalah tidak adanya adanya perjanjian dalam bentuk tulisan,  dan hanya dilakuakan secara lisan. Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.
Menurut saya, hukum ini melemahkan perjanjian, harusnya peraturan yang ada lebih spesifik dengan menjabarkan jenis-jenis perjanjian dan dengan syarat-syarat perjanjiannya masing-masing yang lebih mengikat, karena perjanjian lisan atau tulisan maka , dengan tidak adanya bukti tertulis melemahkan korban. Kasus ini tidak perlu terjadi, jika hukumnya lebih tegasmenekankan pada perjajian tertulis.
Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.

Kepemilikan Properti di Indonesia

Bisnis properti di Indonesia sedang menggeliat dua tahun belakangan ini, perkembangan  pembangunan apartemen menjamur di berbagai kota besar di Indonesia, namun miris melihat proyek ini berjalan begitu lancar sementara di lain pihak pembangunan rumah susun untuk rakyat yang dicanangkan pemerintah seolah banyak menemui bebagai tantangan.



Mengingat
UU No.4 th 1992
    tentang Perumahan dan Permukiman
          Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
           Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
           Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

Sangat miris bahwa jumlah kebutuhan akan properti di Indonesia masih banyak. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, kebutuhan akan papan mereka masih belum tercukupi, dilain pihak perkembangan pembangunan diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan papan untuk kalangan menengah keatas. Dalam realita, golongan menengah ke atas lebih cenderung diuntungkan. Nilai properti yang cukup rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara , harga properti masih tergolong murah di Indonesia.  Sehingga akhirnya  orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas bisa memiliki banyak properti.
UU no.4 tahun 1992 ini seakan timpang dengan realita, seakan –akan hak untuk memiliki tempat tinggal hanya untuk golongan menengah ke atas.

Untuk menyelaraskan perlu ada peraturan pembatasan kepemilikan properti sehingga tidak terjadi monopoli. Lalu perlu digeliatkan lagi pembangunan perumahan untuk rakyat .karena semua aktifitas berawal dari rumah,bukan?