Mengingat
UU No.4 th 1992
tentang Perumahan dan Permukiman
tentang Perumahan dan Permukiman
• Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
• Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
• Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.
Sangat miris bahwa jumlah kebutuhan akan properti di Indonesia masih banyak. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, kebutuhan akan papan mereka masih belum tercukupi, dilain pihak perkembangan pembangunan diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan papan untuk kalangan menengah keatas. Dalam realita, golongan menengah ke atas lebih cenderung diuntungkan. Nilai properti yang cukup rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara , harga properti masih tergolong murah di Indonesia. Sehingga akhirnya orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas bisa memiliki banyak properti.
UU no.4 tahun 1992 ini seakan timpang dengan realita, seakan –akan hak untuk memiliki tempat tinggal hanya untuk golongan menengah ke atas.
Untuk menyelaraskan perlu ada peraturan pembatasan kepemilikan properti sehingga tidak terjadi monopoli. Lalu perlu digeliatkan lagi pembangunan perumahan untuk rakyat .karena semua aktifitas berawal dari rumah,bukan?