PHK



PHK???? Siapa yang mau diPHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan momok menakutkan bagi sebagian golongan usia kerja masyarakat kita yang masih belum mandiri atau dengan kata lain tidak memilih berwirausahawan. 

Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat).Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

PHK dilarang dalam 2 hal :
 Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
 Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

Pemecatan dalam 3 bulan :
– Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
– Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
– Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

demo karyawan KFC
SURABAYA (suarakawan.com) – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan bersama elemen mahasiswa melakukan aksi untuk rasa memprotes Penghentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan kontrak tanpa alasan yang jelas, meskipun masa kerja sudah cukup untuk dijadikan karyawan tetap.

Aksi yang dilakukan di depan gerai KFC Darmo sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan poster mulai dari Taman Bungkul hingga KFC Darmo yang berjarak sekitar 50 meter.

Erwin selaku karyawan yang di PHK mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya, meski rekannya seangkatan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya tidak tahu alasannya, kesalahan saya juga tidak diberi tahu, padahal manajer saya merekomendasikan agar saya diangkat,” cerita Erwin kepada suarakawan.com saat berlangsungnya aksi pada Selasa siang (23/8).

Dalam aksi ini pengunjuk rasa mendesak manajemen KFC mempekerjakan kembali karyawan bagian Delivery karena menurut aturan ketenagakerjaan status Erwin seharusnya sudah diangkat karyawan tetap.

“Sistem kerja kontrak harus dihapus di KFC karena melanggar HAM. Selain itu KFC bukan perusahaan musiman yang boleh mempekerjakan pekerja kontrak,” seru Syahril Romadhon, Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Surabaya, yang juga karyawan KFC Darmo.

Sementara itu pihak KFC Darmo belum dapat dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada ditempat. Aksi yang diakhiri dengan teaterikal para pengunjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(PetrusR/nas)  Pada kasus diatas karyaman diPHK secara sepihak, padahal seharusya untuk melakukan pehaka terdapat aturan dan alasan sebagai berikut, Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.


Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; 

memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 

mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; 

melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 

menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 

dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 

membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." 
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
pekerja/buruh tertangkap tangan;
ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

Seharusnya tidak diperkenankan jika tanpa memenuhi alasan diatas karyawan diPHk secara sepihak. Seharusnya ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai phk yang dikenakan kepada karyawannya dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas, bukankah hal ini berdampak negative tentang pencitraan perusahaan , komunikasi yang baik anatar dua pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Hukum Perburuhan di Indonesia



► Undang-Undang Perburuhan

( Bidang Hubungan Kerja ) :

No.12 Th 1948
Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.

Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Waktu kerja :
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.


Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah


Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun

Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.



Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Pria Digaji Lebih Besar, Buruh Ujuk Rasa

CIKARANG UTARA – Aksi mogok kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, aksi dilakukan ratusan pekerja dari PT KGeo Electronics Indonesia (KEI). Para pekerja yang mayoritas perempuan itu meminta manajemen memenuhi hak normatif mereka.

Aksi mogok dimulai sekitar pukul 09.00 atau setelah waktu istirahat pertama. Sebagian besar pengunjuk rasa berkumpul di bagian depan areal pabrik. Sebagian lainnya tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan aktifitas produksi. Mereka yang di dalam pabrik tak bisa keluar lantaran dikunci oleh pihak perusahaan.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Yuni, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk kekesalan pekerja terhadap manajemen yang tidak memberikan hak normatif pekerja. Termasuk terkait diskriminasi gender yang diberlakukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II tersebut.


Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah soal besaran upah diberikan dengan pertimbangan gender.”Ada diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan, walau masa kerja dan jenis pekerjaanya sama. Kalau laki-laki yang dibayarkan adalah gaji pokok sebesar Rp1,3 juta maka yang perempuan hanya dibayar dengan hitungan per jam Rp6500,” ujarnya saat ditemui dilokasi, kemarin.

Tidak hanya itu, kata Yuni perusahaan juga tidak memberikan hak cuti. Bukan hanya cuti tahunan, bahkan cuti haid dan cuti melahirkan pun, kata Yuni tidak diberikan.
“Selama bekerja kami tidak pernah merasakan cuti. Bahkan, sering terjadi pekerja perempuan yang akan melahirkan di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun,” ujarnya.

Tidak hanya terkait diskriminasi gender, salah seorang pekerja lainnya Dedi Kristiawan mengungkapkan status para pekerja yang tidak jelas, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi peraturan, yakni pernah mencapai 36 jam. Termasuk pula dipekerjakannya pekerja dengan sistem magang/PKL yang ditempatkan di proses pekerjaan inti (core bisnis).

“Disini, ada yang lebih dari lima tahun tapi tidak ada perjanjian kerja yang disepakati atau ditandatangani oleh para pihak,” ucapnya.Lebih jauh Dedi menuturkan kondisi itu semakin diperburuk dengan lemahnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial, kesehatan, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Tidak seluruh pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek. Hanya sebagian pekerja laki-laki, apalagi yang perempuan. Perlengkapan K3 juga sangat minim sehingga sering terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” katanya.

Kata Dedi, buruh juga dilarang berserikat. Para perintis serikat pekerja itu kata Dedi di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sejauh ini, PHK itu masih dalam tahapan proses advokasi yang dikuasakan kepada Serikat Pekerja Indonesia (SPIN).Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan. Melalui keamanan perusahaan, perusahaan menolak dikonfirmasi. (enr)

http://www.radar-bekasi.com/?p=8275

Dari contoh kasus diatas terjadi pelanggaran dalam undang- undang perburuhan, muali dari cuti tahunan, cuti kehamilan, hingga keamanan yang kuarang memadai, dimana peran pemerintah dalam bagian ini?

Pemerintah harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus seperti ini mengingat bahwa para buruh mewakili rakyat kecil yang menjadi korban haknya tidak dipenuhi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan belum melindungi masyarakat kecil.


Perbedaan gender

Kekurangan undang-undang perburuhan menjadi jelas ketika perbedaan gender menghasilkan ketidak adilan bagi masyarakat.

Para buruh diberikan porsi pekerjaan yang sama namun dalam masalah upah disini timbul ketidak adilan lewat perbedaan gender, perlu ada undang-undang yang membantu memecahkan masalah ini dengan memperjelas tentang upah dan keterkaitannya dengan masalah gender . 

Kunci utama dari setiap masalah yang terjadi adalah bagaiman pemerintah bertindak jelas dan tegas melihat berbagai problematika di Indonesia. karena itulah tujuan adanya negara. melindungi segenap bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Hukm Perikatan

Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb:
Ú  Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang.
Ú  Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb
Ú  Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll.
Ú  Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb.
Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan.
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Hukum Perikatan
  Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”.
                Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb :
        Hanya menyangkut sepihak saja.
        Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus.
        Pengertian perjanjian terlalu luas.
        Tanpa menyebut tujuan.
Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
Ú  Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Ú  Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
Ú  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
Ú  Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

Kasus Penipuan
Selly Dituntut 1 Tahun Penjara
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Jakarta - Proses persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher telah mencapai tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa menuntut 1 tahun penjara," ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, kepada
 detikcom, Senin (11/7/2011).

Sidang tuntutan Selly berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor Kota, Jawa Barat. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tuturnya.

Terhadap tuntutan JPU ini, pihak penasihat hukum Selly memiliki tanggapan tersendiri. Secara umum, penasihat hukum menghargai kewajiban JPU untuk menyampaikan tuntutan, namun secara substansi tak sepakat dengan semua dakwaan yang dikenakan JPU atas Selly.

Ramdan meyakini dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.

"Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan," ucapnya.

Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia, dan berbagai korban individu di Jakarta, Bandung, Depok, Bogor dan sejumlah kota lain.

Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.

(nvc/irw)


Dari kasus diatas, kita melihat kasus penipuan yang dilakukan tersangka (selly) sebenarnya tidak perlu terjadi,  menurut Unsur-unsur Perjanjian :
Ú  Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang.
Ú  Ada persetujuan antara pihak-pihak itu.
Ú  Ada tujuan yang akan dicapai
Ú  Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Ú  Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Ú  Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Memang antara kedua pihak telah ada persetujuan, dalam hal ini adalah peminjaman uang yang dilakukan tersangka kepada korban, namun problem yang mendasar adalah tidak adanya adanya perjanjian dalam bentuk tulisan,  dan hanya dilakuakan secara lisan. Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.
Menurut saya, hukum ini melemahkan perjanjian, harusnya peraturan yang ada lebih spesifik dengan menjabarkan jenis-jenis perjanjian dan dengan syarat-syarat perjanjiannya masing-masing yang lebih mengikat, karena perjanjian lisan atau tulisan maka , dengan tidak adanya bukti tertulis melemahkan korban. Kasus ini tidak perlu terjadi, jika hukumnya lebih tegasmenekankan pada perjajian tertulis.
Melihat lebih dalam, sebenarnya bagian dari kasus diatas adalah bagaimana, sang pelaku dapat membuat korban melakukan perjanjian tanpa dalam bentuk tulisan, inilah sebenarnya bentuk penipuan tersebut.