► Undang-Undang Perburuhan
( Bidang Hubungan Kerja ) :
No.12 Th 1948
Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.
Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.
Waktu kerja :
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.
Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah
Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun
Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.
Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.
Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat.
Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah
Penggolongan Usia Tenaga kerja :
Anak-anak = ,14 th
Orang muda = 14 – 18 tahun
Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.
Contoh kasus yang berkaitan dengan uu perburuhan:
Pria Digaji Lebih Besar, Buruh Ujuk Rasa
Aksi mogok dimulai sekitar pukul 09.00 atau setelah waktu istirahat pertama. Sebagian besar pengunjuk rasa berkumpul di bagian depan areal pabrik. Sebagian lainnya tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan aktifitas produksi. Mereka yang di dalam pabrik tak bisa keluar lantaran dikunci oleh pihak perusahaan.
Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Yuni, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk kekesalan pekerja terhadap manajemen yang tidak memberikan hak normatif pekerja. Termasuk terkait diskriminasi gender yang diberlakukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II tersebut.
Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah soal besaran upah diberikan dengan pertimbangan gender.”Ada diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan, walau masa kerja dan jenis pekerjaanya sama. Kalau laki-laki yang dibayarkan adalah gaji pokok sebesar Rp1,3 juta maka yang perempuan hanya dibayar dengan hitungan per jam Rp6500,” ujarnya saat ditemui dilokasi, kemarin.
Tidak hanya itu, kata Yuni perusahaan juga tidak memberikan hak cuti. Bukan hanya cuti tahunan, bahkan cuti haid dan cuti melahirkan pun, kata Yuni tidak diberikan.
“Selama bekerja kami tidak pernah merasakan cuti. Bahkan, sering terjadi pekerja perempuan yang akan melahirkan di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun,” ujarnya.
Tidak hanya terkait diskriminasi gender, salah seorang pekerja lainnya Dedi Kristiawan mengungkapkan status para pekerja yang tidak jelas, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi peraturan, yakni pernah mencapai 36 jam. Termasuk pula dipekerjakannya pekerja dengan sistem magang/PKL yang ditempatkan di proses pekerjaan inti (core bisnis).
“Disini, ada yang lebih dari lima tahun tapi tidak ada perjanjian kerja yang disepakati atau ditandatangani oleh para pihak,” ucapnya.Lebih jauh Dedi menuturkan kondisi itu semakin diperburuk dengan lemahnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial, kesehatan, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Tidak seluruh pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek. Hanya sebagian pekerja laki-laki, apalagi yang perempuan. Perlengkapan K3 juga sangat minim sehingga sering terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” katanya.
Kata Dedi, buruh juga dilarang berserikat. Para perintis serikat pekerja itu kata Dedi di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sejauh ini, PHK itu masih dalam tahapan proses advokasi yang dikuasakan kepada Serikat Pekerja Indonesia (SPIN).Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan. Melalui keamanan perusahaan, perusahaan menolak dikonfirmasi. (enr)
http://www.radar-bekasi.com/?p=8275
Dari contoh kasus diatas terjadi pelanggaran dalam undang- undang perburuhan, muali dari cuti tahunan, cuti kehamilan, hingga keamanan yang kuarang memadai, dimana peran pemerintah dalam bagian ini?
Pemerintah harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus seperti ini mengingat bahwa para buruh mewakili rakyat kecil yang menjadi korban haknya tidak dipenuhi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan belum melindungi masyarakat kecil.
Perbedaan gender
Kekurangan undang-undang perburuhan menjadi jelas ketika perbedaan gender menghasilkan ketidak adilan bagi masyarakat.
Para buruh diberikan porsi pekerjaan yang sama namun dalam masalah upah disini timbul ketidak adilan lewat perbedaan gender, perlu ada undang-undang yang membantu memecahkan masalah ini dengan memperjelas tentang upah dan keterkaitannya dengan masalah gender .
Kunci utama dari setiap masalah yang terjadi adalah bagaiman pemerintah bertindak jelas dan tegas melihat berbagai problematika di Indonesia. karena itulah tujuan adanya negara. melindungi segenap bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar