PHK



PHK???? Siapa yang mau diPHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan momok menakutkan bagi sebagian golongan usia kerja masyarakat kita yang masih belum mandiri atau dengan kata lain tidak memilih berwirausahawan. 

Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat).Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

PHK dilarang dalam 2 hal :
 Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
 Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

Pemecatan dalam 3 bulan :
– Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
– Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
– Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

demo karyawan KFC
SURABAYA (suarakawan.com) – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan bersama elemen mahasiswa melakukan aksi untuk rasa memprotes Penghentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan kontrak tanpa alasan yang jelas, meskipun masa kerja sudah cukup untuk dijadikan karyawan tetap.

Aksi yang dilakukan di depan gerai KFC Darmo sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan poster mulai dari Taman Bungkul hingga KFC Darmo yang berjarak sekitar 50 meter.

Erwin selaku karyawan yang di PHK mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya, meski rekannya seangkatan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya tidak tahu alasannya, kesalahan saya juga tidak diberi tahu, padahal manajer saya merekomendasikan agar saya diangkat,” cerita Erwin kepada suarakawan.com saat berlangsungnya aksi pada Selasa siang (23/8).

Dalam aksi ini pengunjuk rasa mendesak manajemen KFC mempekerjakan kembali karyawan bagian Delivery karena menurut aturan ketenagakerjaan status Erwin seharusnya sudah diangkat karyawan tetap.

“Sistem kerja kontrak harus dihapus di KFC karena melanggar HAM. Selain itu KFC bukan perusahaan musiman yang boleh mempekerjakan pekerja kontrak,” seru Syahril Romadhon, Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Surabaya, yang juga karyawan KFC Darmo.

Sementara itu pihak KFC Darmo belum dapat dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada ditempat. Aksi yang diakhiri dengan teaterikal para pengunjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(PetrusR/nas)  Pada kasus diatas karyaman diPHK secara sepihak, padahal seharusya untuk melakukan pehaka terdapat aturan dan alasan sebagai berikut, Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.


Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; 

memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 

mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; 

melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 

menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 

dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 

membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." 
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
pekerja/buruh tertangkap tangan;
ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

Seharusnya tidak diperkenankan jika tanpa memenuhi alasan diatas karyawan diPHk secara sepihak. Seharusnya ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai phk yang dikenakan kepada karyawannya dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas, bukankah hal ini berdampak negative tentang pencitraan perusahaan , komunikasi yang baik anatar dua pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar